Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Restitusi Pajak jadi Lahan Rawan Gratifikasi dan Korupsi, Begini Analisa Ekonom ULM

Zulvan Rahmatan • Jumat, 6 Februari 2026 | 16:43 WIB

 

KANTOR: KPP Madya Banjarmasin di Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin Tengah yang jadi target OTT KPK kemarin.
KANTOR: KPP Madya Banjarmasin di Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin Tengah yang jadi target OTT KPK kemarin.

BANJARMASIN - Ekonom Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Syahrituah Siregar, menilai praktik restitusi pajak memiliki celah besar yang bisa dimanfaatkan kedua belah pihak, petugas pajak maupun perusahaan wajib pajak, untuk melakukan gratifikasi hingga tindak pidana korupsi.

Menurutnya, secara psikologis petugas pajak berada di posisi atas sebagai penerima negara, sementara wajib pajak berada di bawah. Ketimpangan relasi ini menimbulkan risiko gratifikasi karena hubungan yang tidak seimbang.

“Kondisi ini memicu rasa enggan bagi perusahaan untuk mengurus restitusi. Prosesnya rumit, menguras waktu, dan tidak cocok dengan karakter perusahaan yang cenderung bekerja efisien,” jelasnya.

Syahrituah menegaskan, restitusi sejatinya adalah hak murni perusahaan sebagai pengembalian atas kelebihan membayar pajak. Namun, dalam praktiknya, restitusi justru berpotensi dipermainkan agar pencairan berlangsung mulus. “Ketika inisiatif datang dari kedua pihak, maka akan gayung bersambut. Di situlah terjadi tanda terima kasih, gratifikasi, atau suap,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam kasus terburuk, restitusi bisa dimanipulasi agar nilai pengembalian lebih besar dari seharusnya. Jika hal ini terjadi, maka jelas merupakan tindak kriminalitas yang terukur dan terencana sejak awal.

Ia menyoroti transparansi aliran dana restitusi. Secara administratif, pengembalian pajak tercatat atas nama perusahaan. Namun, ia mempertanyakan apakah dana benar-benar masuk ke perusahaan atau justru berhenti di tangan oknum pajak maupun karyawan swasta. “Tapi apa benar masuk ke perusahaan atau tidak? Harus lihat lagi siapa pemainnya, bagaimana kronologinya, apakah hanya ke petugas pajak atau kembali ke perusahaan,” tekannya.

Editor: Oscar fraby

Editor : Arief
#banjarmasin #ULM #Pajak