Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa.
Sidang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (5/2/2026) sore, dan dipimpin Hakim Ketua, Imelda Indah.
Kedua terdakwa, Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan Parhan alias Papar bin Muhammad Mimsyah, dihadirkan secara elektronik melalui zoom meeting dari Lapas Banjarbaru.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa I Fatimah, bersama Terdakwa II Parhan alias Papar, masing-masing dengan hukuman mati,” ujar Koordinator Tim JPU, Radityo Wisnu Aji, saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara yang sadis, berulang, dan tidak berperikemanusiaan.
Berdasarkan uraian tuntutan, korban mengalami luka bacok multiple, hingga kepala dan lengan kiri terpisah dari tubuh akibat trauma tajam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, di Dusun Oman, Desa Paramasan Atas.
Kejadian bermula saat korban bersama para terdakwa dan beberapa saksi berangkat menuju pondok pendulangan.
Di tengah perjalanan, terjadi pertengkaran rumah tangga antara korban dan Terdakwa I.
Situasi kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan. Berdasarkan fakta persidangan, korban diserang menggunakan senjata tajam oleh kedua terdakwa hingga akhirnya meninggal dunia.
Bagian tubuh korban ditemukan terpisah dan dibuang ke aliran sungai.
Usai sidang, Radityo yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kabupaten Banjar ini, menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati dalam perkara ini, sudah mengacu pada ketentuan KUHP baru.
Sebab, pihaknya menilai perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara yang sadis dan tidak berperikemanusiaan.
Kondisi korban diperkuat dengan surat keterangan kematian serta hasil visum et repertum RSUD Ratu Zalecha Martapura, yang menyimpulkan korban meninggal akibat berkali-kali terkena bacokan, disertai terpisahnya kepala dan lengan kiri akibat trauma benda tajam.
Diakui Radityo, bahwa terdapat perbedaan mendasar antara penerapan pidana mati dalam KUHP lama dan KUHP yang baru berlaku.
“Dalam KUHP baru, hukuman mati tidak serta-merta langsung dieksekusi, melainkan disertai masa percobaan selama 10 tahun. Selama masa itu akan dinilai sikap dan perilaku terpidana,” jelasnya.
Meski demikian, jaksa menegaskan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi para terdakwa sepanjang proses persidangan.
Sebaliknya, sikap terdakwa dinilai berbelit-belit sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Para terdakwa sempat tidak mengakui perbuatannya dan saling menyalahkan, bahkan menuduh pihak lain,” ungkap Radityo.
Selain mengenai keamanan, kehadiran kedua terdakwa secara elektronik pada sidang perdana ini, jelas Radityo, juga lantaran terbatasnya ruang sidang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dari LBH Bintan, Nisa, menyatakan pihaknya masih akan menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.
“Poin-poinnya masih kami siapkan karena akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan klien,” ujarnya singkat.
Nisa juga memastikan kondisi kedua terdakwa dalam keadaan sehat selama mengikuti persidangan secara daring.
“Sebagai penasihat hukum kami mendampingi para terdakwa. Pembelaan akan kami sampaikan pada sidang berikutnya,” tutup Nisa sambil meninggalkan awak media,
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa pada Kamis 12 Februari 2026, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Editor : Sutrisno