Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Nasib Malang 7 Warga HSS Korban Penipuan CPMI, 5 Berhasil Dipulangkan, 2 Lainnya Terpisah

M Padil Ihsan • Jumat, 6 Februari 2026 | 12:28 WIB
JEMPUT: Perwakilan Pemkab HSS melakukan penjemputan 5 warga korban CPMI ilegal. (Foto: KOMINFO HSS)
JEMPUT: Perwakilan Pemkab HSS melakukan penjemputan 5 warga korban CPMI ilegal. (Foto: KOMINFO HSS)

KANDANGAN – Praktik pengiriman tenaga kerja ilegal kembali memakan korban. Kali ini, tujuh warga asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terjerat tipu daya seorang agen berinisial M atau Mj. Warga asal Tanah Laut tersebut menjanjikan keberangkatan ke Arab Saudi sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), namun belakangan diketahui prosedur yang digunakan ilegal dan nonprosedural.

Dari total tujuh korban asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan tersebut, lima orang di antaranya telah berhasil difasilitasi pemulangannya ke kampung halaman pada Rabu (04/02/2026).

Kelima warga ini sebelumnya telah mendapatkan layanan pelindungan dan pemulihan di shelter BP3MI Banten sebelum akhirnya dipulangkan ke daerah asal sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.

Namun, upaya penyelamatan ini mengungkap bahwa terdapat dua korban lainnya dari HSS yang masih terpisah. Satu orang CPMI dilaporkan melarikan diri, sementara satu orang lainnya diketahui telah lebih dulu diberangkatkan ke Arab Saudi sebelum tindakan pencegahan dilakukan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat pada 19 Januari 2026 mengenai warga Kalimantan Selatan yang ditemukan terlantar di Bogor, Jawa Barat.

Kepala BP3MI Kalsel, Ady Eldiwan, menegaskan bahwa kasus ini mengandung unsur tindak pidana perekrutan nonprosedural sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan tenaga kerja migran Indonesia.

Mengingat status penempatan PMI ke Arab Saudi masih dalam masa moratorium berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
260 Tahun 2015, Ady memberikan peringatan keras kepada masyarakat.

"Setiap tawaran kerja ke negara tersebut, apalagi tanpa prosedur resmi, dapat dipastikan ilegal dan berisiko tinggi. Melalui kesempatan ini, saya mengimbau masyarakat agar jangan mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar dan proses cepat," tegas Ady.

Ady juga menambahkan, bahwa untuk terduga calo sedang dalam penyidikan pihak BP3MI Kalsel.

"Proses hukum terhadap terduga calo dan jaringannya kini tengah ditangani penyidik BP3MI Kalimantan Selatan," tambah Ady.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten HSS, Zulkifli, hadir langsung menyambut para korban bersama Kadisnakerkop UKM dan Kadis PMDPPPA. Beliau menyampaikan bahwa kehadiran jajaran Pemkab tersebut merupakan wujud kepedulian Pemkab HSS kepada warganya.

"Kehadiran kami untuk menjemput ini adalah sebagai wujud kepedulian Pemkab dalam membersamai warga HSS yang menjadi korban penipuan agen/calo pekerja penempatan non prosedural," ujar Zulkifli.

Lebih lanjut, Zulkifli menyatakan bahwa pemerintah tidak tinggal diam pasca-pemulangan ini. Pemkab HSS berkomitmen memberikan pendampingan lanjutan, termasuk upaya pemulihan trauma serta perbaikan ekonomi melalui pelatihan keterampilan wirausaha.

Setelah menjalani pemeriksaan di BP3MI, kelima warga tersebut diantar langsung menuju kediaman masing-masing di Desa Tanah Bangkang, Desa Pahampangan, dan Desa Pandulangan.

Proses serah terima dilakukan secara resmi oleh Kadisnakerkop UKM kepada Camat Sungai Raya, Camat Padang Batung, dan Kepala Desa setempat.

Editor : Arif Subekti
#warga #kerja #arab #HSS #korban