Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polres HSU Bongkar Peredaran Sabu 53,77 Gram, Tersangka Diciduk di Barabai

M Akbar Radar Banjarmasin • Kamis, 5 Februari 2026 | 15:28 WIB

BARBUK: Sebanyak 15 paket sabu dengan berat keseluruhan 56,67 gram atau berat bersih 53,77 gram diamankan anggota Satres Narkoba Polres HSU. (Foto: Polres HSU)
BARBUK: Sebanyak 15 paket sabu dengan berat keseluruhan 56,67 gram atau berat bersih 53,77 gram diamankan anggota Satres Narkoba Polres HSU. (Foto: Polres HSU)
AMUNTAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan mengamankan seorang pria berinisial S alias Isip bin Sarmadi (32), warga Desa Harus, Kecamatan Amuntai Tengah.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi. Tersangka diamankan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Anggrek RT 013 RW 003 Komplek Bawan Permai, Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Sutargo menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria lain yang lebih dahulu diamankan dengan barang bukti sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari tersangka. 

“Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi,” ujarnya, Kamis (5/2/2026). 

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, yakni lurah dan ketua RW, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat keseluruhan 56,67 gram atau berat bersih 53,77 gram yang disimpan di dalam kamar rumah tersangka.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa 15 lembar plastik piper klip transparan, satu lembar plastik piper klip ukuran besar, satu bungkus plastik piper klip, satu sedotan plastik warna oranye, satu timbangan digital warna silver. 

Diamankan juga, alat hisap (bong) lengkap dengan sedotan dan pipet kaca, satu unit telepon genggam Android merek OPPO A58, serta satu unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam bernomor polisi DA 6575 CT.

AKP Sutargo menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres HSU dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik masih melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta gelar perkara guna pengembangan kasus dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Editor : Sutrisno