Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Praktik Culas Kredit Fiktif di BRI Kuin Alalak, Rugikan Negara Rp8,2 Miliar

M Oscar Fraby • Kamis, 5 Februari 2026 | 15:24 WIB
Tiga terdakwa dugaan kredit fiktif di BRI Kuin Alalak yang disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin
Tiga terdakwa dugaan kredit fiktif di BRI Kuin Alalak yang disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin

BANJARMASIN – Praktik culas oknum pegawai bank kembali mencoreng dunia perbankan. Tiga terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di BRI Cabang Kuin Alalak didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (4/2).

Mereka adalah Madiyana Gandawijaya dan Rabiatul Adawiyah, dua mantan mantri BRI atau tenaga pemasar dan pembina mikro, serta Khairunnisa, pihak swasta yang diduga ikut bersekongkol. Ketiganya didakwa melakukan rekayasa kredit fiktif yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arif, terungkap bahwa praktik fraud berlangsung sejak 2021 hingga 2023. Sedikitnya 190 rekening berhasil dimanipulasi dengan berbagai modus, mulai dari percaloan hingga penggunaan identitas debitur yang sudah meninggal dunia.

“Sebanyak 120 rekening dibuat melalui percaloan, dua rekening atas nama debitur yang telah meninggal dunia, 11 kredit fiktif, dan 66 kredit fiktif lainnya,” ungkap Syamsul Arif di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irfannoor Hakim.

Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar dibebankan kepada para terdakwa. Rinciannya, Madiyana Gandawijaya sebesar Rp2,1 miliar, Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar, dan Khairunnisa Rp4,7 miliar.

JPU menegaskan, dua mantri BRI tersebut lalai menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan, memberikan data permohonan kredit yang tidak sesuai fakta, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perbuatan tersebut memperkaya pihak lain sekaligus merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal berlapis. Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan subsider memakai Pasal 3 UU Tipikor.

Selain itu, JPU juga menerapkan pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan berikutnya. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan eksepsi pada sidang mendatang.

 

Editor : M Oscar Fraby
#kredit fiktif #Korupsi #tipikor #BRI