PARINGIN — Polres Balangan menegaskan proses hukum kasus perkelahian berdarah di Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, yang menewaskan AR (35), tetap berjalan meski tersangka RU (35) belum ditahan.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (21/1/2026) malam.
Perkelahian menggunakan senjata tajam jenis parang. Bermula di rumah korban, lalu berlanjut hingga ke sekitar musala dan rumah kerabat.
Akibat insiden tersebut, AR meninggal dunia.
Sementara RU mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dalam pengawasan polisi.
Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan bahwa penahanan tersangka harus memenuhi syarat hukum tertentu.
“Dalam hukum acara pidana ada persyaratan penahanan, baik secara formil maupun materiel. Tidak serta-merta setiap tersangka langsung ditahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penilaian penyidik menjadi dasar utama dalam menentukan langkah penahanan.
“Pertimbangan penyidik itu penting. Berdasarkan hasil penilaian penyidik, saat ini yang bersangkutan belum memungkinkan untuk dilakukan penahanan,” katanya.
Menurut Eko, kondisi kesehatan tersangka menjadi alasan utama belum dilakukannya penahanan.
Selain itu, penyidik juga menilai RU tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Meski belum ditahan, Eko memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Penanganan perkara tetap kami lanjutkan sesuai prosedur,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan RU sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sejumlah barang bukti, termasuk parang serta pakaian berlumuran darah, telah diamankan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari cekcok rumah tangga antara AR dan istrinya, IS.
Saat RU mencoba melerai.
Korban diduga tersinggung, dan emosi memuncak.
AR kemudian mengambil parang, dan membacok RU hingga mengenai bibir.
Kejadian berlanjut ke luar rumah.
Terjadi perebutan senjata, hingga kejar-kejaran yang berakhir di sekitar musala dan rumah kerabat.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.
Polres Balangan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatan tersangka.
Editor : Eddy Hardiyanto