BANJARMASIN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Rabu (4/2/2026).
Salah satu yang diamankan adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. Berikutnya satu ASN dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo menyebut OTT ini berkaitan dengan pengajuan restitusi pajak, yakni proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari negara kepada wajib pajak.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.
“Ya, terkait restitusi PPN yang diajukan oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin, dengan nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Budi.
Kasus ini turut mendapat sorotan dari Ekonom Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Syahrituah Siregar.
Ia menilai, praktik suap dalam pengurusan restitusi kerap dipicu relasi yang tidak seimbang antara petugas pajak dan wajib pajak.
Menurutnya, petugas pajak berada pada posisi dominan, sementara perusahaan berada pada posisi yang lebih lemah.
Kondisi ini membuka peluang terjadinya gratifikasi.
Selain itu, proses restitusi yang dinilai rumit, memakan waktu, dan menguras energi juga mendorong sebagian perusahaan mencari jalan pintas.
Di satu sisi, restitusi merupakan hak perusahaan atas kelebihan pembayaran pajak.
Namun di sisi lain, proses ini berpotensi dimanipulasi agar pencairan berjalan mulus.
“Ketika inisiatif itu datang dari kedua pihak maka akan gayung bersambut. Disitulah akan terjadi tanda terima kasih, gratifikasi atau suap,” ungkap Syahrituah.
Dalam skema terberat, kata dia, nilai restitusi bahkan bisa dimanipulasi agar lebih besar dari seharusnya.
Jika terjadi, praktik tersebut merupakan tindak pidana yang terencana.
Ia juga menegaskan pentingnya menelusuri aliran dana restitusi yang telah disetujui.
“Tapi apa benar masuk ke perusahaan atau tidak? Harus lihat lagi pemainnya siapa, kronologi bagaimana. Apa kepada petugas pajak saja, atau kembali ke perusahaan,” bebernya.
Meski demikian, Syahrituah menilai sistem restitusi sebenarnya masih bisa dilacak.
Wajar jika kasus semacam ini kerap melibatkan dua pihak, yakni petugas pajak dan perusahaan swasta.
Editor : Eddy Hardiyanto