Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bawa Kabur Mobil Mitsubishi Triton dari Showroom Kandangan! Pelaku Ditangkap di Seruyan Kalteng

M Padil Ihsan • Kamis, 5 Februari 2026 | 12:55 WIB
SEMPAT DIBAWA KABUR: Kapolres HSS AKBP Awaludin Syam menyerahkan mobil Mitsubishi Triton ke pemilik showroom Berkat Motor Kandangan.
SEMPAT DIBAWA KABUR: Kapolres HSS AKBP Awaludin Syam menyerahkan mobil Mitsubishi Triton ke pemilik showroom Berkat Motor Kandangan.

KANDANGAN — Polres Hulu Sungai Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Mitsubishi Triton Double Cabin di Showroom Berkat Motor Kandangan, Jalan Al-Falah, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 15.15 Wita.

Showroom tersebut milik H Mulyadi.

Kasus ini diungkap dalam ekspose Operasi Jaran Intan yang digelar Polres HSS, Kamis (5/2/2026) pagi.

Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Awaludin Syam membeberkan kronologi pencurian.

Pelaku awalnya datang ke showroom dengan berpura-pura ingin membeli mobil.

"Jadi pelaku ini datang ke showroom dengan niat ingin membeli mobil. Saat mencek kondisi dalam mobil, pelaku menemukan kunci duplikat mobil yang ada di dashboard mobil. Dari situ pelaku langsung melancarkan aksinya membawa kabur mobil tersebut di saat karyawan lengah," jelas Awaludin.

Setelah membawa kabur kendaraan, pelaku sempat meninggalkan mobil di wilayah kabupaten tetangga, lalu melarikan diri ke Kalimantan Tengah.

"Jadi pelaku ini meninggalkan mobilnya di Kabupaten sebelah, terus kabur ke Kalimantan Tengah tepatnya di wilayah Kabupaten Seruyan. Alhamdulillah kasus ini cepat terungkap," tambah Awaludin.

Pelaku berinisial MA (56), warga Desa Jembatan Merah, Kecamatan Padang Batung, berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Usai press release, Polres HSS langsung menyerahkan mobil hasil curian kepada pemilik showroom.

H Mulyadi pun mengapresiasi kinerja kepolisian.

"Terima kasih kepada Kapolres Hulu Sungai Selatan beserta jajaran, yang telah berjuang luar biasa, sehingga mobil ini bisa kembali, dan pelakunya bisa tertangkap," ucapnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#showroom #kalteng #Seruyan #mitsubishi triton #Kandangan #bawa kabur mobil