AMUNTAI - Polres HSU mengamankan seorang pria berinisial HS alias Putra (23), warga Desa Harus, Kecamatan Amuntai Tengah, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 21.50 Wita di pinggir Jalan Rakha, Desa Pakapuran, Kecamatan Amuntai Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pesanan sabu yang akan diantarkan tersangka.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi,” ujar Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Kepala Seksi Humas Iptu Asep, Kamis (5/2/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bersih total 368,26 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas empat paket besar dan lima paket sedang.
Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, sedotan plastik.
Barbuk lainnya, kotak rokok, tas anyaman, satu unit telepon genggam serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna coklat metalik bernomor polisi DA 1457 JS.
Kasat Narkoba Polres HSU, AKP Sutargo menyampaikan, pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar pada awal tahun 2026 dan merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum HSU.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dengan melaksanakan uji laboratorium terhadap barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta gelar perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : M Oscar Fraby