MARTAPURA - Upaya Polres Banjar menekan kejahatan kendaraan bermotor menunjukkan hasil.
Selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Jaran Intan 2026, polisi mengungkap 17 kasus pencurian dan penggelapan kendaraan di wilayah Kabupaten Banjar.
Dari jumlah tersebut, sembilan kasus merupakan Target Operasi (TO) dan delapan kasus Non Target Operasi (Non TO).
Selain itu, aparat juga mengamankan delapan unit sepeda motor tanpa dokumen resmi yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengatakan, operasi yang digelar pada 20–31 Januari 2026 ini menyasar wilayah rawan pencurian dan penggelapan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Operasi ini kami lakukan untuk menekan angka kejahatan, khususnya pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Rabu (4/2/2026).
Salah satu kasus menonjol terjadi di wilayah hukum Polsek Kertak Hanyar, berupa penggelapan satu unit dump truck di Jalan A. Yani Km 8,2, Kelurahan Manarap Lama.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima tersangka, dua di antaranya masuk Target Operasi.
Para pelaku menerima kendaraan korban dengan modus gadai senilai Rp55 juta.
Namun, tanpa seizin pemilik, kendaraan tersebut justru dijual kepada pihak lain seharga Rp125 juta.
“Para tersangka kami jerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” jelasnya.
Selain penggelapan, kasus pencurian sepeda motor mendominasi pengungkapan. Di antaranya pencurian Honda Scoopy tahun 2025 di Komplek Rina Karya Permai, Kertak Hanyar, serta pencurian di depan minimarket Jalan A Yani Km 6,3.
Kasus serupa juga terungkap di Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Aranio, Martapura, Simpang Empat, dan Martapura Timur.
Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari sepeda motor, mobil pikap Suzuki warna hitam, dump truck warna hijau, BPKB, STNK, kunci kontak, hingga uang tunai.
Para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta, sesuai peran masing-masing.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Banjar dan polsek jajaran melalui langkah preemtif, preventif, dan represif yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan untuk menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.
Editor : Arif Subekti