TANJUNG - Polres Tabalong berhasil mengamankan enam pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari operasi kewilayahan Jaran Intan 2026. Para tersangka terdiri dari lima pria dan satu perempuan.
Mereka adalah, FAH (45), Desa Wayau Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, MIS (31), warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong. FPP (32), warga Desa Bawahan Selan Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar.
Selain itu HNY (45), warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Terakhir AJ (29), warga Desa Muang Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong. "Tiga diantaranya target operasi dan dua tidak,” terang Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo.
Dari tangan pelaku, petugas menyita enam buah kendaraan bermotor. Lima sepeda motor dan satu unit mobil. "Tujuan operasi ini mencegah, menangkal dan penindakan serta penegakan hukum terhadap kegiatan Curanmor di wilayah hukum Polres Tabalong," imbuhnya.
Ia menjelaskan, tindakan pengamanan guna memelihara serta meningkatkan stabilitas Kamtibmas. “Semua tersangka kini diamankan di Mapolres Tabalong, berikut barang buktinya,” tandasnya.
Editor : M Oscar Fraby