BANJARMASIN – Tak jera, Salammudin harus kembali menghabiskan waktunya di balik jeruji besi. Pria berusia 24 tahun ini kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.
Warga Jalan Tembus Mantuil Gang Bersama RT 17, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu diamankan polisi pada Selasa (27/1/2026) sekira pukul 21.15 Wita.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Banjarmasin Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono, saat menggelar patroli rutin di kawasan rawan kriminalitas.
Menariknya, Salammudin ditangkap saat tengah menggelar pesta minuman gaduk, sebutan untuk minuman keras oplosan, bersama beberapa rekannya.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono mengatakan, penangkapan berlangsung di Jalan Tembus Mantuil Gang Hariti RT 16, Kelurahan Basirih Selatan.
"Pelaku kedapatan menyimpan satu bilah pisau lengkap dengan kumpangnya, panjang sekira 22 sentimeter. Sajam tersebut diselipkan dibalik baju, depan perut," ungkap Joko, Minggu (1/2/2026).
Disebut Joko malam itu, anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan sedang melaksanakan patroli, ketiki memasuki Gang Hariti tersebut mencurigai sekelompok orang yang sedang berkumpul.
Sekumpulan orang disana dilakukan pemeriksaan, petugas pun mendapati Salammudin membawa pisau yang diselipkan di bagian depan perut.
"Diketahui, pelaku membawa senjata tajam tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan serta tanpa izin dari pihak berwenang," jelas Joko.
Joko menambahkan, Salammudin sebelumnya pernah terjerat kasus penganiayaan."Pelaku ini sudah memiliki catatan kriminal. Beberapa tahun lalu pernah terlibat kasus penganiayaan,"bebernya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
Editor : Arief