JORONG – Jajaran Polsek Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pemuda berinisial P (27) diamankan dalam operasi penangkapan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 09.30 Wita.
Penangkapan dilakukan di Jalan A Yani, Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Jorong, AKP Rahmad Ramadhan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga.
“Berawal dari informasi warga yang resah, karena lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Rahmad, Minggu (1/2/2026).
Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa satu paket narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga sabu.
Barang haram tersebut disimpan dalam tisu putih dan diselipkan di dalam kotak rokok.
“Berat kotor sabu mencapai 8,72 gram, dengan berat bersih 8,23 gram. Pelaku tertangkap tangan saat membawa barang bukti tersebut,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu kotak rokok warna hijau, empat lembar tisu putih, serta satu unit motor Honda CBR warna biru beserta kuncinya yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi.
Pelaku yang merupakan warga Desa Muara Asam-Asam, Kecamatan Jorong, kini ditahan di Polsek Jorong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Rahmad.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Jorong dan sekitarnya.
Editor : Eddy Hardiyanto