MARTAPURA – Proyek pematangan lahan tahap pertama pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut, Kabupaten Banjar, kembali menuai sorotan. Selain progres yang jauh melewati target, kontraktor pelaksana disebut-sebut tak lagi berada di lokasi. Ironisnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar mengakui bahwa direktur perusahaan pelaksana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Banten.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, menyatakan pihaknya tidak gegabah menyimpulkan kontraktor kabur. Namun, ia membenarkan bahwa Direktur CV Rizky selaku pelaksana pekerjaan telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Banten dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Kami tidak bisa serta-merta mengatakan kontraktor itu kabur. Secara dokumen, proyek ini masih berjalan. Hanya saja, orangnya memang tidak pernah muncul, terutama sejak adanya pemberitaan di media,” ujar Robert, Jumat (30/1).
Ia menjelaskan, status DPO tersebut sebenarnya sudah lama. Namun, baru diketahui pihaknya pada awal Januari tadi. Robert menegaskan perkara korupsi yang menjerat sang direktur tidak ada kaitannya dengan proyek RS Tipe D Gambut.
Dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, penilaian dilakukan terhadap badan usaha, bukan individu direktur semata. “Yang dinilai itu badan usahanya. Terkait individu direktur, ada mekanisme tersendiri melalui persyaratan integritas dan kualifikasi hukum,” jelasnya.
Meski kontraktor pelaksana menghadapi masalah hukum, Kejari Banjar menegaskan fokus utama pendampingan adalah memastikan proyek strategis daerah tersebut tetap berlanjut. “Yang terpenting bagi kami proyek ini selesai tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegas Robert.
Ia menambahkan, jika proyek tidak juga diselesaikan sesuai tenggat tambahan yang diberikan, Kejari Banjar akan menggandeng Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh.
Pantauan di lokasi proyek, menunjukkan tidak adanya aktivitas pekerjaan sama sekali. Kawasan pembangunan tampak sepi tanpa kehadiran pekerja maupun alat berat. Lahan terbuka masih didominasi tanah merah basah dengan deretan kayu galam tertancap di sejumlah titik sebagai bagian dari penguatan lahan rawa.
Ironisnya, papan informasi proyek yang wajib dipasang dalam setiap pekerjaan beranggaran negara juga tidak ditemukan. Akibatnya, informasi terkait pelaksana, nilai kontrak, hingga waktu pelaksanaan tidak diketahui secara terbuka.
Proyek dengan nilai pagu anggaran Rp10 miliar ini seharusnya rampung pada 25 Desember 2025. Namun hingga akhir Januari 2026, progres di lapangan tak menunjukkan aktivitas berarti. Warga sekitar mengungkapkan, sebelum para pekerja dipulangkan, sempat terjadi persoalan keterlambatan pembayaran upah.
Muhammad Fazeri, warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, menyebut gaji para pekerja yang didatangkan dari luar daerah sempat dibayarkan secara bertahap. “Waktu itu katanya gaji mereka sempat ditahan. Dibayarnya pelan-pelan, tidak sekaligus. Tidak lama setelah itu para pekerja dipulangkan,” ujarnya.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief