Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Berdalih Minta Tumpangan, Pria 41 Tahun di Tapin Rudapaksa Anak Perempuan di Bawah Umur

Rasidi Fadli • Sabtu, 31 Januari 2026 | 09:54 WIB
DIAMANKAN:Pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamankan di Mapolres Tapin untuk diproses hukum.
DIAMANKAN:Pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamankan di Mapolres Tapin untuk diproses hukum.

RANTAU – Kasus persetubuhan secara paksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tapin.

Seorang bocah perempuan berusia 15 tahun menjadi korban perbuatan bejat pria dewasa di Kecamatan Candi Laras Utara.

Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika melalui Kasi Humas Polres Tapin, Ipda Imam Subhan membenarkan peristiwa tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, tepatnya di Jalan Bypass hauling di Kabupaten Tapin.

"Pelaku berinisial S (41), warga Desa Sungai Puting, kini telah diamankan dan ditahan di Polres Tapin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan saat ini dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tapin,” ujar Ipda Imam Subhan, Jumat (30/1/2026).

Korban diketahui berinisial H (15), seorang pelajar perempuan warga setempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah. 

Di tengah jalan, korban dipanggil pelaku yang berdiri di pinggir jalan sambil melambaikan tangan.

"Di mana tersangka saat itu berada di pinggir jalan, setelah itu korban berhenti dan tersangka mendatangi korban dan berkata ikut menumpang naik kendaraan dan meminta korban untuk mengantarkan ke sebuah warung yang berada di pinggir jalan hauling yang berada tidak jauh dari jembatan overpass Hasnur di jalan Margasari-Marabahan," ucapnya.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengantar pelaku. Namun, setibanya di lokasi yang sepi, pelaku mematikan sepeda motor dan menyampaikan niatnya untuk berhubungan intim. Korban menolak dan berusaha melarikan diri.

“Korban sempat berlari, namun terjatuh dan dikejar pelaku. Korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku,” jelas Ipda Imam.

Pelaku kemudian menyeret korban ke bawah jembatan overpass dan merudapaksa korban.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Satreskrim Polres Tapin.

"Hasil pemeriksaan visum sementara menunjukkan adanya luka robek dan lecet pada area organ intim korban. Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka gores pada lengan dan kaki korban yang diduga akibat perlawanan saat kejadian," tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu buah daster milik korban yang sobek, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor Polisi, serta hasil visum et repertum tertanggal 24 Januari 2026.

"Adapun pelaku sendiri diamankan Kamis (29/1/2026) di Desa Muara Adang Kecamatan Long Ikis Provinsi Kalimantan Timur," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga dipicu dorongan biologis akibat pengaruh minuman beralkohol.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b jo ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi tambahan, termasuk tenaga medis yang melakukan visum, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Tapin menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Fauzan Ridhani
#dirudapaksa #pelajar #kabupaten tapin #perempuan di bawah umur #Rantau