Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polres Tabalong Amankan Pengedar Pil Ekstasi

Ibnu Dwi Wahyudi • Jumat, 30 Januari 2026 | 15:43 WIB

BARANG BUKTI : Pil Ekstasi yang menjadi barang bukti kejahatan IS.
BARANG BUKTI : Pil Ekstasi yang menjadi barang bukti kejahatan IS.
TANJUNG - Pria berinisial IS (37)warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong diamankan Satresnaroba Polres Tabalong karena menyimpan pil ekstasi. 

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan, pelaku penyimpan pil tersebut di rumah yang dikontraknya di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan pil berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi," katanya, Jumat (30/1/2026).

Pengakuan IS kepada petugas setelah menemukan pil yang dibelinya senilai Rp350 ribu pada Rabu (28/1/2026) sore itu miliknya dan siap untuk diedarkannya lagi.

Heri mengaku keberhasilan mengamankan IS berkat laporan warga di sekitar tempat kejadian.

"Laporan warga yang menginformasikan bahwa di lingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba," terangnya.

Saat ini IS diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. 

Turut disita barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip yang berisi 64,5 butir obat tablet warna merah muda diduga narkotika golongan I jenis XTC dan 1 buah gawai warna  merah muda.

Editor : Sutrisno
#Tabalong #polres #ekstasi