Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan diduga pelakunya merupakan residivis.
"Pelaku berinisial IN yang kedapatan membawa obat terlarang berwarna putih di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong," jelasnya, Jumat (30/1/2026).
Penangkapan terhadap IN terjadi Rabu (28/1/2026), yang ketika itu dia mengaku mendapatkan benda tersebut dari seseorang di Desa Tanta Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan cara membeli sebesar Rp600 ribu.
Berbekal keterangan tersebut, petugas bertolak ke lokasi yang di sebutkan IN. Akhirnya, hasil penyelidikan dan penggeledahan membuahkan hasil.
"Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang diinformasikan, petugas menemukan ratusan obat tablet berwarna putih dengan logo Y pada salah satu sisinya," jelasnya.
Pria berinsial MA (21) selaku pemilik obat siap edar itu tidak bisa berkutik saat diamankan petugas berkat IN.
Heri memastikan pelaku dikenakan sanksi pidana karena melanggar Pasal 435 Undang Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah pada lampiran I No.181 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini diduga kedua pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, beserta barang bukti berupa 258 butir obat terlarang dan uang tunai diduga hasil penjualan.
Editor : Sutrisno