Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kejari HSU Eksekusi Uang Pengganti Rp 650 Juta dalam Perkara Korupsi Batubara

M Akbar Radar Banjarmasin • Jumat, 30 Januari 2026 | 11:14 WIB
TIPIKOR: Kasi Pidsus Zaidi Fikri, saat menerima pengembalian uang pengganti tipikor sebesar 650 juta, dalam kasus korupsi pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara PT Pos Amuntai tahun 2013. (Fot
TIPIKOR: Kasi Pidsus Zaidi Fikri, saat menerima pengembalian uang pengganti tipikor sebesar 650 juta, dalam kasus korupsi pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara PT Pos Amuntai tahun 2013. (Fot

AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) berhasil mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp 650.000.000 atas nama terpidana Muhammad Khairuddin, dalam perkara tindak pidana korupsi pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara oleh PT Pos Amuntai tahun 2013.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Budi melalui Pelaksana Seksi (Ps) Andris Budianto di Aula Kejari HSU, Rabu (28/1/2026).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 240K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015.

Selanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 02/PID.SUS/2014/PT.TPK.BJM tanggal 19 Maret 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 36/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Bjm tanggal 14 November 2013.

Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana uang pengganti Rp 917.633.550. Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejari HSU telah mengeksekusi uang pengganti sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp100.000.000 pada 24 Maret 2025 dan Rp50.000.000 pada 1 Oktober 2025.

Dengan demikian, total uang pengganti yang telah berhasil dieksekusi mencapai Rp800.000.000.

Sementara itu, sisa uang pengganti sebesar Rp 117.633.550 masih terus diupayakan penyelesaiannya oleh Jaksa Eksekutor Kejari HSU guna pemulihan kerugian keuangan negara.

Ps Andris menjelaskan, perkara tersebut merupakan tunggakan sejak tahun 2014, di mana terpidana sempat berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, dan dieksekusi pada 16 Februari 2025.

Adapun total capaian penerimaan dan pemulihan keuangan negara di Kejari HSU tercatat sebesar Rp820.072.500 atau 252,52 persen dari target PNBP tahun 2026 sebesar Rp 324.759.000.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan HSU Zaidi Fikri dan jajaran kejaksaan dan perwakilan BPR Candi Agung.

Editor : Arif Subekti
#HSU #keuangan #kinerja #Hulu Sungai Utara