BANJARMASIN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banjarmasin Timur harus berhadapan dengan hukum setelah terlibat kasus narkotika jenis sabu. Perempuan tersebut mengaku tergiur upah yang dijanjikan saat diminta menemani pengambilan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin pada Minggu (25/1/2026) sekira pukul 16.15 Wita.
Penangkapan berlangsung di Jalan Veteran, tepatnya di depan Hexagon, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Rahim alias Botak (38) dan Winda Afriani alias Winda (32), yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap Rahim, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 24,61 gram yang disimpan dalam kotak sabun warna hijau," kata Syuaib.
Barang bukti tersebut ditemukan di tanah sekitar satu meter dari lokasi penangkapan, setelah sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, Rahim mengaku hanya berperan sebagai perantara pengambilan sabu. Ia juga mengajak Winda untuk menemaninya dengan janji akan diberikan imbalan upah. Keterangan tersebut dibenarkan oleh Winda," bebernya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu jaket hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi DA 5826 AQ.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan dua tersangka ini," ungkapnya.
Editor : Arief