Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ayah Pelaku Penganiayaan Brutal di SDN Sulingan Simpan Benda Diduga Pistol di Kloset WC, Polisi Akan Autopsi Mayat Korban

Ibnu Dwi Wahyudi • Jumat, 30 Januari 2026 | 08:46 WIB
BARANG BUKTI:Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menunjukkan benda diduga pistol milik pelaku TR, Kamis (29/1/2026).
BARANG BUKTI:Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menunjukkan benda diduga pistol milik pelaku TR, Kamis (29/1/2026).

TANJUNG – Perkembangan baru muncul dalam kasus penganiayaan brutal yang menewaskan seorang remaja di SDN Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Polres Tabalong berhasil menemukan benda mirip pistol yang diduga milik TR alias UG (40), salah satu dari tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo menjelaskan senjata itu ditemukan setelah TR mengaku menyimpannya di kamar mandi rumahnya di Kelurahan Mabuun. “Benda ini disimpan dalam kamar mandi, di dalam tempat penampungan air kloset,” ujarnya, Kamis (29/1) kemarin.

Senjata mirip pistol tersebut ditemukan Rabu (28/1/2026) malam dalam kondisi terendam air. Namun, kepastian apakah benda itu senjata api atau bukan aparat masih menunggu uji forensik di Polda Kalsel. “Penyidik Satreskrim tidak memiliki keahlian untuk memastikan jenis senjata itu, sehingga harus diuji forensik,” jelas Danang.

TR sendiri mengaku tidak menggunakan pistol untuk menembak korban, melainkan hanya menembakkannya ke udara dua kali sebagai peringatan. Meski demikian, polisi tetap mendalami dugaan penggunaan senjata tersebut saat kejadian.

Untuk diketahui, korban RS (23) meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit akibat luka parah yang diderita. Polisi kini mengupayakan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. “Awalnya keluarga sempat menolak, tapi akhirnya menyetujui. Saat ini kami sedang melengkapi persyaratannya,” kata Danang.

Hasil visum sementara menunjukkan tidak ada luka tembak, melainkan luka akibat senjata tajam. Sementara korban lain, AZ (19), mengalami luka berat di bagian punggung dan masih dirawat intensif di RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai.

TR alias UG dijerat dengan pasal berlapis terkait turut serta dalam tindak pidana dan upaya menghalangi proses hukum. Namun, Danang menegaskan, temuan barang bukti baru berupa pistol dapat mengubah sanksi yang dikenakan.

Selain TR, dua anaknya, MR (19) dan seorang anak di bawah umur, juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi dan akan menambah satu saksi lagi untuk memperkuat penyidikan.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara MR dan korban RS di Taman Kota Tanjung, Minggu dini hari (25/1/2026). Perselisihan berlanjut di SDN Sulingan, di mana TR bersama kedua anaknya dan sejumlah orang lain diduga melakukan penyerangan. Saksi menyebut sempat terdengar suara letusan dan melihat TR menenteng benda berwarna hitam menyerupai senjata api.

Polisi sebelumnya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau kecil, parang, baju korban, serta mobil Pajero hitam yang digunakan pelaku. Dengan ditemukannya benda mirip pistol, penyidikan kasus ini dipastikan akan semakin berkembang.

Editor : M Oscar Fraby

Editor : Arief
#Uji Forensik #Polres Tabalong #pistol #kloset #penganiayaan brutal