PARINGIN – Kepolisian Resor Balangan mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor roda dua dalam rangka Operasi Kewilayahan Ops Jaran Intan 2026.
Seorang pria berinisial BA alias Bambang Sihin diamankan atas dugaan menggelapkan sepeda motor milik warga.
Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Balangan yang memback up Unit Reskrim Polsek Awayan.
“Pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua sebagaimana dimaksud dalam pasal 486 KUHP,” ujar Iptu Eko mewakili Kapolres Balangan AKBP Yulianoor Abdi, Kamis (29/1/2026).
Kasus bermula dari laporan korban Ahmadi, warga Kecamatan Batumandi.
Peristiwa terjadi pada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 16.00 Wita, di Desa Pulantan, Kecamatan Awayan.
Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam bernomor polisi DA 6483 KBA dengan alasan hendak menemui seseorang di wilayah Muara Jaya, Kecamatan Awayan.
Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Awayan. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta,” jelas Iptu Eko.
Baca Juga: Residivis Penggelapan Motor Beraksi Lagi di Tabalong, Modusnya Dengan Cara Ini
Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 25 Januari 2026, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Tim gabungan kemudian mendatangi rumah pelaku di Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Awayan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK dan BPKB motor milik korban.
Sementara itu, kendaraan yang diduga digelapkan masih dalam pencarian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Balangan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana serupa.
Editor : Eddy Hardiyanto