TANJUNG – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja di SDN Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, terus berkembang. Polisi kini menetapkan TR alias UG (40), ayah dari dua tersangka, sebagai pihak yang turut terlibat. Peristiwa ini semakin menyita perhatian setelah saksi menyebut adanya suara tembakan saat kejadian.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, TR datang ke lokasi menggunakan mobil Pajero hitam bersama beberapa orang. Dari keterangan saksi, sebelum kendaraan berhenti sempurna, terdengar beberapa kali suara letusan dari arah mobil.
TR juga terlihat menenteng benda berwarna hitam yang disebut saksi menyerupai senjata api, bahkan sempat diarahkan kepada korban. Setelah itu, TR bersama kedua anaknya dan sejumlah orang lain meninggalkan lokasi.
Dua korban dalam peristiwa ini adalah RS (23) yang meninggal dunia, serta AZ (19) yang mengalami luka berat. RS dinyatakan tewas akibat kehilangan darah dalam jumlah besar setelah menderita luka parah di dada, lengan, punggung, hingga jari tangan yang terputus. Sementara AZ mengalami luka di bagian punggung dan kini dirawat intensif di RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau kecil, parang, baju milik korban, serta mobil Pajero hitam yang digunakan pelaku. Namun, benda yang disebut menyerupai senjata api masih dalam pencarian.
“Informasi mengenai suara letusan masih dalam tahap pendalaman. Penyidik terus menelusuri dan mencari benda yang dimaksud saksi untuk memastikan fakta sebenarnya,” jelas Joko.
Keterlibatan TR berawal dari perselisihan antara anaknya MR alias IG (19) dengan korban RS di kawasan Taman Kota Tanjung, Minggu dini hari (25/1/2026). Perselisihan sempat terhenti karena kehadiran mobil patroli, namun berlanjut ketika korban membawa MR ke SDN Sulingan. Rekan MR kemudian melapor ke TR, yang akhirnya mendatangi lokasi dan terjadi penyerangan.
TR dijerat dengan pasal berlapis terkait turut serta dalam tindak pidana dan upaya menghalangi proses hukum. Sementara kedua anaknya, MR dan adiknya yang masih di bawah umur, dikenakan pasal tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief