Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Mantan Sekda Balangan Terseret Korupsi, Didakwa Tilap Dana Hibah Rp1 Miliar

M Oscar Fraby • Kamis, 29 Januari 2026 | 09:55 WIB

 

JADI PESAKITAN: Mantan Sekda Balangan, Sutikno menjalani sidang perdana perkara tindak pidana korupsi di PN Tipikor, Banjarmasin, Rabu (28/1). (Muhammad Oscar Fraby)
JADI PESAKITAN: Mantan Sekda Balangan, Sutikno menjalani sidang perdana perkara tindak pidana korupsi di PN Tipikor, Banjarmasin, Rabu (28/1). (Muhammad Oscar Fraby)

BANJARMASIN – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, resmi duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Rabu (28/1).

Ia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 miliar melalui pencairan dana hibah yang tidak sesuai aturan. Kasus ini berawal dari pencairan dana hibah pada Oktober 2023 untuk Majelis Ta’lim Al-Hamid.

Dana sebesar Rp1 miliar dicairkan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Sutikno selaku Sekda Balangan saat itu bersama ketua majelis, Mustafa Al Hamid. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang utama majelis serta fasilitas toilet pria dan wanita. Namun, proyek tak pernah rampung dan akhirnya mangkrak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan menilai pencairan hibah itu tidak memenuhi ketentuan peraturan daerah. Keterlibatan Sutikno disebut berkontribusi langsung terhadap kerugian negara. Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid, telah divonis bersalah melalui Putusan Nomor 4 dan 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro dengan anggota Feby Desry dan Salma Safitri, JPU dari Kejari Balangan, Nur Rachmansyah mendakwa Sutikno dengan pasal berlapis. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fuad, menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Pihaknya memilih menunggu proses pembuktian di persidangan. “Kami memilih melihat perkembangan pembuktian di persidangan. Nanti akan diuji pada tahap pembuktian,” ujarnya singkat usai sidang.

Editor : Arief
#Korupsi #sekda #Balangan