Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ada Tambang Ilegal Hutan Lindung Kandangan, Aparat Gabungan Pasang Rambu Larangan

M Padil Ihsan • Selasa, 27 Januari 2026 | 13:45 WIB
Tim Gabungan saat memasang papan peringatan di kawasan hutan lindung, Kandangan
Tim Gabungan saat memasang papan peringatan di kawasan hutan lindung, Kandangan

KANDANGAN – Pengawasan kawasan hutan lindung yang berada di dalam wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, kini diperketat.

Petugas gabungan dari Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalsel, Polisi Kehutanan (Polhut) Kalsel, Denpom Kandangan, serta Satgas PETI PT. Antang Gunung Meratus (AGM), memasang papan rambu peringatan, Selasa (27/01/2026).

Pada papan rambu itu berisi larangan tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Baik itu pertambangan batu bara maupun kegiatan penambangan Galian C (seperti pasir, batu, dan kerikil).

Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel, AKBP Rokhim, mengatakan, bahwa pemasangan rambu ini adalah sebagai tindak lanjut atas ditemukannya aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung ini.

“Beberapa waktu lalu, kami mengamankan excavator dan pelaku usahanya yang melakukan kegiatan penambangan galian C ilegal di kawasan hutan lindung ini,” ujar Rokhim.

Ia menegaskan bahwa kawasan hutan lindung Batu Bini merupakan area yang dilindungi secara hukum, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana pelaku PETI dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat. Oleh karena itu, maka segala bentuk aktivitas perusakan hutan merupakan pelanggaran serius.

“Kami bersama personel gabungan akan terus melakukan patroli rutin dan pengawasan berkelanjutan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Eko Djatmiko Widodo, Polisi Kehutanan Ahli Madya Dinas Kehutanan Kalsel, mengatakan pemasangan tanda ini sebagai pemberitahuan kepada masyarakat mengenai batas hutan lindung. “Tujuan pemasangan papan peringatan ini tentunya sebagai pemberitahuan kepada masyarakat terkait batas kawasan hutan yang dilindungi,” jelasnya.

Editor : M Oscar Fraby
#Tambang Ilegal #Kandangan #polda