BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin menemukan adanya pembangunan ritel modern yang diduga mempersempit Sungai Saka Pelangi di kawasan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara. Temuan tersebut terungkap saat pelaksanaan normalisasi sungai di wilayah itu, belum lama ini.
Keberadaan bangunan berlantai dan berdinding permanen tersebut langsung menjadi sorotan, karena diduga melanggar ketentuan sempadan sungai dan berpotensi berbenturan dengan peraturan daerah.
Sejumlah instansi teknis pun bergerak melakukan pendalaman dan pengecekan. Terutama terkait aspek perizinan pendirian bangunan ritel modern tersebut.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Banjarmasin, Chalikin Noor menegaskan bangunan tersebut dipastikan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menekankan, penerbitan PBG hanya dapat dilakukan jika seluruh ketentuan peraturan daerah dipenuhi. Bangunan yang berdiri tanpa memperhatikan sempadan sungai, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 31 Tahun 2012, tidak dibenarkan. “PBG itu selalu berbanding lurus dengan perda,” ujarnya, Senin (26/1).
Atas dasar itu, Chalikin memastikan rencana pembangunan ritel modern di Kecamatan Banjarmasin Utara tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkannya izin PBG. “PBG kini lebih teliti soal aturan. Dengan itu, sudah bisa dipastikan bangunan tersebut tidak memiliki izin PBG,” tegasnya.
Kepala Bidang Penguatan Pengembangan dan Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, Faisal Akli menyebut pihak pemilik bangunan masih berada pada tahap awal perizinan. “Masih mengajukan izin prinsip. Kami akan rapat teknis untuk membahasanya dalam waktu dekat,” sebut Faisal.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin telah menurunkan tim teknis guna memastikan kondisi faktual di lapangan. Kepala Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang) PUPR Banjarmasin, Pahriadi mengatakan timnya tengah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. “Tim ke lapangan untuk meninjau langsung lokasi yang jadi sorotan,” ucapnya.
Namun demikian, hasil peninjauan tersebut belum dapat disimpulkan. PUPR masih menunggu laporan lengkap dari tim teknis, mengingat persoalan ini juga berkaitan dengan kewenangan Bidang Sungai. “Kami masih menunggu konfirmasi dari berbagai pihak terkait. Setelah dapat, akan kita sampaikan,” tutup Pahriadi.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik ritel modern tersebut belum diketahui. Redaksi masih berupaya menelusuri dan mengonfirmasi lebih lanjut kasus ini.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief