Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kakak Beradik Diamankan Polres Tabalong, Diduga Terlibat Penganiayaan di Halaman SDN Sulingan

Ibnu Dwi Wahyudi • Selasa, 27 Januari 2026 | 11:16 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan

TANJUNG - Dua remaja diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dua remaja di SDN Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Satu diantaranya masih dibawah umur.

Keduanya adalah MR alias RG (20) dan adiknya kandungnya berusia 17 tahun. Mereka tinggal di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan penangkapan atas keduanya berkat adanya informasi kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Kendaraan itu diamankan oleh tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saat berada di sebuah SPBU. Kemudian para penumpang kendaraan tersebut diamankan ke Polres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya, Senin (26/1/2026).

Meski telah diamankan, namun Joko tidak menyebutkan keterlibatan keduanya kakak beradik tersebut lebih jelas. "Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan, serta peran masing-masing terduga dalam peristiwa tersebut," terangnya.

Bagaimana dengan barang bukti? Joko menegaskan masih dalam proses pencarian dan pendalaman oleh petugas.

Ia memastikan, perkara ini terus akan diselidiki hingga tuntas. "Seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," imbuhnya.

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#remaja #Tabalong #Penganiayaan