PELAIHARI - Polres Tanah Laut (Tala) membongkar lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tala dan Polsek Pelaihari, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tala AKP Cahya Prasada Tuhuteru bersama Kapolsek Pelaihari Iptu Beny Wisnu Wardhani serta Unit Tipidter.
“Benar, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis kemarin sekitar pukul 15.00 Wita dan berfokus di Desa Pemalongan,” ujar AKP Cahya Prasada Tuhuteru, Minggu (25/1/2026).
Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu melakukan patroli dan pemantauan udara menggunakan drone untuk memastikan titik lokasi. Dari hasil pemantauan, ditemukan area penambangan emas ilegal di sepanjang aliran sungai.
“Saat dilakukan penggerebekan, aktivitas penambangan sudah berhenti. Namun, jejak kegiatan tambang masih terlihat jelas,” jelasnya.
Di lokasi, petugas menemukan satu unit sluice box di sungai, sejumlah pondok pekerja, serta berbagai peralatan tambang ilegal. Seluruh barang bukti langsung diamankan, lokasi dipasangi garis polisi, dan pondok penambang dibongkar guna mencegah aktivitas kembali berlangsung.
“Barang bukti yang disita antara lain mesin alkon, selang plastik dan spiral, karpet penyaring, jerigen berisi solar, lenggangan, van belt, terpal, hingga linggis,” ungkap Cahya.
Ia menegaskan penindakan tersebut merupakan komitmen Polres Tala dalam menekan aktivitas PETI yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama di wilayah rawan tambang ilegal.
“Tidak ada ruang bagi tambang ilegal di Tala. Jika masih ditemukan beroperasi, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Editor : Arif Subekti