RANTAU – Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Tapin diimbau lebih waspada terhadap notifikasi pelanggaran lalu lintas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pasalnya, masih banyak kendaraan yang terblokir dalam sistem administrasi akibat pelanggaran ETLE yang tidak diselesaikan.
Kanit Regident Satlantas Polres Tapin, Iptu MS Ariza mengungkapkan bahwa blokir ETLE merupakan pemblokiran data kendaraan pada sistem Registrasi dan Identifikasi (Regident) karena pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE namun belum ditindaklanjuti oleh pemilik kendaraan.
“Blokir terjadi karena pelanggaran yang sudah terekam ETLE tidak diklarifikasi atau denda tilangnya belum dibayarkan,” ujar Iptu Ariza, mewakili Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah faktor yang kerap menyebabkan kendaraan terkena blokir ETLE di antaranya pemilik tidak melakukan klarifikasi pelanggaran, mengabaikan surat konfirmasi, belum membayar denda tilang elektronik, hingga kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama.
Untuk membuka blokir, pemilik kendaraan diminta datang ke Samsat atau loket ETLE guna melakukan konfirmasi pelanggaran.
Setelah itu, pemilik akan memperoleh kode BRIVA sebagai sarana pembayaran denda tilang.
“Pembayaran bisa dilakukan melalui BRImo atau ATM. Setelah lunas, petugas akan memproses pembukaan blokir di sistem, sehingga kendaraan kembali aktif dan bisa dilakukan pengesahan STNK,” jelasnya.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, BPKB jika diperlukan, bukti pelanggaran ETLE bila ada, serta bukti pembayaran denda tilang.
Iptu Ariza menegaskan, proses buka blokir ETLE pada dasarnya dapat diselesaikan dalam satu hari, selama dokumen lengkap, denda telah dibayarkan, dan sistem pelayanan berjalan normal.
Namun, waktu penyelesaian tetap menyesuaikan antrean dan kebijakan Samsat setempat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak kembali terkena blokir ETLE dengan selalu tertib berlalu lintas, dan segera menindaklanjuti setiap notifikasi pelanggaran.
“Pastikan alamat kendaraan aktif, sesuai KTP, dan mencantumkan nomor WhatsApp untuk keperluan Regident. Bagi pemilik kendaraan bekas, segera lakukan balik nama,” tegasnya.
Melalui penerapan ETLE, kepolisian berharap kesadaran dan disiplin berlalu lintas masyarakat semakin meningkat, sekaligus mewujudkan sistem administrasi kendaraan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Editor : Eddy Hardiyanto