BANJARMASIN - M Syamson alias Isun (58), terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Magdalena, akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam sidang lanjutan di Ruang Kartika, Kamis (22/1) sore.
Majelis hakim yang diketuai Indra Meinanta menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana Pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 20 tahun," ujar Indra Meinanta saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, majelis juga memerintahkan barang bukti berupa senjata tajam jenis belati yang digunakan terdakwa untuk menghabisi korban agar dirampas dan dimusnahkan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Handayani dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan menerima. Sementara JPU Masden Kahfi menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, siang di Jalan Tembus Mantuil RT 24, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan. Korban, Mahdalena (47), merenggang nyawa setelah menerima beberapa kali tusukan senjata tajam milik terdakwa.
Aksi brutal tersebut dipicu api cemburu. Syamson emosi setelah mengetahui korban dibonceng pria lain. Ia kemudian mendatangi korban untuk menanyakan kelanjutan hubungan mereka.
Sebelum berangkat, terdakwa terlebih dahulu menyiapkan sebilah belati yang diselipkan di pinggang. Setibanya di rumah korban, terjadi cekcok hingga Syamson nekat menusukkan belati itu ke tubuh Mahdalena berkali-kali.
Akibat luka tusuk yang parah, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Tidak hanya itu, anak korban, Siti Mahmudah (18), juga mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.
Tak lama setelah kejadian, Syamson berhasil diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Opsnal Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel pada hari yang sama.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief