Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tak Diberi Uang untuk Beli Minuman, Juru Parkir di Banjarmasin Ditusuk

Maulana Radar Banjarmasin • Sabtu, 24 Januari 2026 | 10:47 WIB
DITANGKAP: Pelaku penusukan juru parkir di Dharma Praja Banjarmasin dibekuk di hari yang sama setelah polisi menerima laporan dari pihak korban.
DITANGKAP: Pelaku penusukan juru parkir di Dharma Praja Banjarmasin dibekuk di hari yang sama setelah polisi menerima laporan dari pihak korban.

BANJARMASIN – Perselisihan dua pria berujung penusukan terjadi di Jalan Dharma Praja, tepat di depan Lapangan Tenis Dharma Praja, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (21/1) sore sekitar pukul 16.00 Wita. Dalam insiden tersebut, seorang pria harus dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin dengan sejumlah luka tusuk serius di tubuhnya.

Korban diketahui bernama Muhammad Sarbana (30), juru parkir, warga Jalan A Yani Km 4,5 Gang Permata, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Timur. Sementara pelaku adalah Ahmad Sugianur alias Ugi (47), warga Jalan Dharma Bakti 1 RT 16, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Timur.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula saat korban mendatangi pelaku dan meminta uang untuk membeli minuman. Permintaan tersebut tidak dipenuhi, hingga keduanya terlibat adu mulut yang berujung perkelahian.

Dalam insiden itu, pelaku diduga menggunakan senjata tajam dan menikam korban. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian tengah perut, dada kiri, serta pinggang kiri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Timur.

Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 17.20 Wita di rumahnya di kawasan Jalan Dharma Bakti 01, Kelurahan Pemurus Luar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang pisau berbahan kayu warna cokelat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan kini ditahan di Mapolsek Banjarmasin Timur.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#banjarmasin #penusukan #Perkelahian