Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemkab Tala dan Aparat Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Belasan Alat Berat Diamankan

Norsalim Yahya • Jumat, 23 Januari 2026 | 15:24 WIB
ILEGAL : Salah satu alat berat yang diamankan dalam penertiban PETI emas di Desa Pemalongan dan Tanjung, Kecamatan Bajuin, Rabu (21/1). (MC Tala)
ILEGAL : Salah satu alat berat yang diamankan dalam penertiban PETI emas di Desa Pemalongan dan Tanjung, Kecamatan Bajuin, Rabu (21/1). (MC Tala)

PELAIHARI – Belasan alat berat diamankan aparat gabungan. Saat Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama Kodim 1009/TLa melakukan penertiban aktivitas penambangan emas ilegal di sekitar aliran sungai Desa Pemalongan dan Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin, Rabu (21/1).

Langkah ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan peringatan keras bahwa praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan tidak akan dibiarkan. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terbukti menimbulkan pencemaran air, merusak ekosistem sungai, dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindak tegas setiap bentuk penambangan ilegal. “Penambangan tanpa izin, apalagi di sekitar aliran sungai, bukan hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, untuk bersama-sama peduli terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi merusak alam.

Penertiban kali ini menjadi operasi kedua setelah sebelumnya Pemkab Tala menindak PETI di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, pada akhir 2025. Saat itu, aktivitas pertambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat di kawasan hutan produksi.

Sebuah video yang memperlihatkan pengerukan tanah dengan ekskavator di Km 92 Riam Adungan viral di media sosial. Temuan lapangan mengindikasikan bahwa praktik ilegal ini sudah mencapai skala besar, melibatkan satu unit ekskavator, dump truck, dan bahkan kolam pengendapan yang ditutup terpal, diduga sebagai fasilitas pencucian emas.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tala, Rudiono Herlambang membenarkan lokasi tambang berada di dalam kawasan hutan. “Aktivitas tambang emas tersebut memang berada di kawasan hutan produksi,” sebut Rudiono, pada Desember 2025 lalu.

Diterangkannya, KPH Tala sebetulnya sudah menindaklanjuti laporan masyarakat sejak awal Oktober 2025. Saat itu, tim sudah melakukan peninjauan dan menemukan jejak penambangan. Namun, tidak ditemukan alat berat di lokasi, sehingga tindakan penertiban tidak dapat dilakukan secara maksimal.

Sebagai langkah pencegahan awal, KPH Tala telah memasang sepuluh spanduk imbauan di sekitar lokasi untuk mencegah aktivitas lanjutan. Ironisnya, setelah pemasangan spanduk tersebut, informasi mengenai PETI dengan alat berat kembali mencuat. “Kami mendapat informasi adanya aktivitas tambang emas di sana lagi, setelah kami pasang spanduk imbauan lalu,” ujarnya menyayangkan.

Editor; Oscar Fraby

Editor : Arief
#ilegal #Tanah Laut #Tambang