PARINGIN - Perkelahian berdarah terjadi di Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Rabu (21/1/2026) malam. Insiden tersebut menewaskan seorang pria berinisial AR (35). Lawannya, RU (35), mengalami luka dan kini menjalani perawatan medis dengan penjagaan aparat kepolisian.
Peristiwa bermula di rumah korban, dan berakhir di sekitar mushala serta rumah kerabat yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi awal. Keduanya terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam jenis parang.
Istri korban, IS (30), menjadi saksi awal kejadian. Saat itu, IS dan AR sempat terlibat cekcok di rumah. RU yang berada di lokasi mencoba melerai pertengkaran tersebut. Namun upaya itu justru memicu emosi AR.
Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Joko Supriyadi, menjelaskan AR diduga tersinggung ketika RU melerai pertengkaran rumah tangga tersebut.
“Korban diduga tersinggung, kemudian mengambil parang dan membacok pelaku hingga mengenai bagian bibir,” ujarnya.
Setelah itu AR lari keluar rumah dan sempat terjatuh di depan rumah. Di lokasi tersebut terjadi perebutan parang. Dalam peristiwa itu, AR kembali melukai RU di bagian belakang. Namun senjata tajam berhasil direbut dan RU kemudian mengejar AR.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah kerabatnya. Namun di lokasi tersebut AR kembali terjatuh dan kemudian mengalami beberapa kali tebasan pada bagian kepala dan tangan.
Warga yang berdatangan ke lokasi tidak berani melerai karena keduanya menggunakan senjata tajam. Aparat kepolisian yang mendapat laporan warga segera mendatangi lokasi dan mengamankan situasi.
AR dan RU kemudian dievakuasi menggunakan ambulans ke RSUD Datu Kandang Haji. Berdasarkan keterangan IS, suaminya masih dalam kondisi hidup saat dibawa ke rumah sakit.
“Di ambulans masih bergerak dan mengerang kesakitan,” ujar IS.
Namun kondisi AR sangat parah. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami enam luka sobek di bagian kepala dan satu luka sobek di tangan. AR dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 19.30 Wita. Sementara RU mengalami luka di bagian bibir dan belakang.
Polisi memastikan AR dan RU memiliki hubungan keluarga, yakni sepupu. Sejumlah barang bukti berupa parang serta pakaian berlumuran darah milik korban dan pelaku turut diamankan.
Atas peristiwa tersebut, RU ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Penyidikan masih terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Balangan sembari menunggu perkembangan kondisi medis tersangka.
Editor : Arief