BANJARMASIN - Penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Zahra Dilla, mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM), pada Rabu (21/1/2026). Rekonstruksi memperagakan rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban di tangan M Seili (21), mantan anggota Polri yang juga berstatus mahasiswa hukum di Universitas Islam Kalimantan (Uniska)
Peran Zahra Dilla tidak diperagakan oleh pemeran umum, melainkan oleh anggota Satreskrim Polresta Banjarmasin. Hal ini dilakukan untuk memastikan adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta menjaga akurasi posisi, gerakan, dan urutan kejadian sebagaimana keterangan tersangka dalam penyidikan
Pelaku sekaligus pemeran utama rekonstruksi adalah Muhammad Seili (21). Ia memperagakan langsung seluruh adegan, mulai dari pertemuan awal dengan korban hingga pembuangan jasad. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka disebut memperagakan adegan dengan tenang dan mengikuti skenario yang disusun berdasarkan keterangan dalam BAP penyidik.
Calon istri pelaku, bernama Dea, menjadi salah satu figur kunci dalam rangkaian peristiwa. Dari keterangan penyidikan, konflik antara korban dan pelaku berkaitan langsung dengan informasi yang disampaikan korban kepada calon istri pelaku terkait dugaan perselingkuhan. Nama Dea berulang kali muncul dalam percakapan sebelum terjadinya pembunuhan, sebagaimana diperagakan dalam rekonstruksi.
Dari rekonstruksi terungkap pembunuhan terhadap Zahra Dilla dilakukan dengan cara mencekik leher korban hingga tidak bernyawa, sebelum jasadnya dibuang ke selokan di kawasan Kampus STIHSA, Banjarmasin. Korban hanya mengenakan jaket bertudung kepala. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar awal kepolisian menduga adanya tindak kekerasan sebelum kematian, yang kemudian diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis dan visum.
Rekonstruksi Pembunuhan Zahra Dilla Secara Kronologis
Peristiwa bermula pada Rabu, 23 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 Wita dan berakhir dengan pembuangan jasad korban pada malam yang sama.
Rangkaian kejadian berlangsung di beberapa lokasi:
- Jalan Mali-mali, Sungai Ulin, Banjarbaru
- Kawasan Mandiangin dan Landasan Ulin
- Jalan Ahmad Yani Kilometer 13 hingga Kilometer 7
- Kawasan Sungai Andai, Sultan Adam, Banua Hanyar
- Selokan dekat Kampus STIHSA, Banjarmasin
Pertama, tersangka mengajak korban bertemu di kawasan Jalan Mali-mali, Sungai Ulin, Banjarbaru, dengan alasan membahas persoalan pribadi terkait dugaan perselingkuhan yang sebelumnya disampaikan korban kepada calon istri tersangka.
Keduanya sempat bertemu di sebuah ritel sebelum korban masuk ke dalam mobil tersangka. Mereka bergerak ke arah Mandiangin, namun karena situasi sepi, korban meminta kembali ke wilayah perkotaan Banjarbaru. Perjalanan berlanjut ke kawasan Landasan Ulin sambil membahas hubungan pribadi.
Dalam perjalanan, korban mengaku telah memberikan keterangan palsu terkait isu perselingkuhan dan meminta agar tidak singgah ke rumah seorang perempuan bernama Novi. Kendaraan kemudian melaju menuju Banjarmasin.
Situasi berubah saat memasuki Jalan Ahmad Yani Kilometer 13, Gambut. Tersangka mengaku muncul nafsu birahi setelah korban memegang tubuhnya. Mobil ditepikan dan keduanya melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
Usai berhubungan badan, terjadi pertengkaran. Korban menolak mengenakan kembali celana dalam dan mengajak tersangka menemui calon istrinya.
"Ayo kita langsung ke rumah Dea, biar saja seperti ini, biar Dea tahu kita habis berbungan badan," - Zahra Dilla
"Jangan seperti itu, aku sudah mau menikah dengan Dea," jawab tersangka.
"Aku juga mau menikah dengan Zainal. Tapi gara-gara kamu, hubungan kami putus. Jadi biar saja seperti ini, biar kita sama-sama selesai," emosi korban juga meluap.
Pertengkaran berlanjut saat kendaraan berjalan. Korban menahan setir mobil. Tersangka kemudian mengambil borgol dari bawah handbrake dan memborgol tangan korban. Korban sempat melawan dengan menghantam paha tersangka.
Dalam kondisi emosi, tersangka mencekik leher korban dengan kedua tangan hingga korban tak berdaya. Kendaraan tetap melaju hingga Kilometer 9, Ahmad Yani, saat tersangka menyadari korban tidak sadarkan diri dan denyut nadinya tidak ada.
Tersangka sempat berniat membuang jasad korban di Beruntung Jaya, namun mengurungkan niat karena kondisi sekitar. Setelah berputar melalui beberapa kawasan, tersangka berhenti di dekat Kampus STIHSA. Jasad korban ditarik keluar mobil menggunakan celananya dan dijatuhkan ke selokan. Selokan tersebut kemudian ditutup dengan kayu sebelum tersangka meninggalkan lokasi.
Dalam perjalanan menuju rumah kakaknya, tersangka membuang handphone korban ke sungai di Kilometer 15 Ahmad Yani. Keesokan harinya, tersangka mencuci mobil, bekerja seperti biasa, dan membuang barang-barang milik korban ke tempat sampah dekat ritel modern di sekitar Mako Polres Banjarbaru.
Masih Tahap Perlengkapan Berkas
Berdasarkan rekonstruksi, pembunuhan dipicu oleh pertengkaran emosional yang berkaitan dengan hubungan pribadi, kecemburuan, dan konflik relasi antara korban, tersangka, serta pihak lain yang disebut dalam peristiwa tersebut.
"Berita acara rekonstruksi ini akan kami lampirkan dalam berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa
"Saat ini proses penanganan perkara masih pada tahap pelengkapan berkas," tambahnya.
Rekonstruksi disaksikan aparat kepolisian dengan pengamanan ketat, baik berseragam maupun berpakaian preman. Seluruh rangkaian ini menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Mengingatkan pembaca, kasus pembunuhan Zahra Dilla akhir Desember tahun lalu ini tidak hanya mengguncang warga Banjarmasin, tetapi juga menyita perhatian publik secara nasional. Fakta bahwa pelaku merupakan oknum anggota kepolisian sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) menempatkan perkara ini di bawah sorotan tajam.
(dirangkum dari berita cetak Radar Banjarmasin)
Editor : Arief