PARINGIN - Program peningkatan pelayanan air bersih oleh PT Air Minum Sanggam Balangan belum dapat berjalan optimal, meski dana penyertaan modal sebesar Rp20 M telah digelontorkan. Manajemen PDAM menyebut persoalan regulasi pengadaan dan pendampingan hukum sebagai kendala utama yang menghambat pelaksanaan program.
Pelaksanaan kegiatan fisik tertahan karena masih adanya ketidakjelasan dasar hukum pengadaan barang dan jasa. Salah satu yang menjadi ganjalan adalah Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa khusus air minum, yang hingga kini masih menjadi rujukan.
Aturan tersebut mengharuskan pengadaan bernilai di atas Rp500 juta dilakukan melalui sistem elektronik. Sementara itu, PDAM belum memiliki aplikasi pengadaan elektronik serta sumber daya manusia yang bersertifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kondisi ini membuat pengadaan berskala besar, termasuk pipa dan peralatan utama, belum dapat diproses tanpa berisiko menyalahi ketentuan.
Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan status hukum PDAM yang kini telah menjadi Perseroan Daerah.
“Dengan status sebagai PT Perseroda, pengadaan barang dan jasa seharusnya diatur melalui peraturan perusahaan. Selama aturan lama belum disesuaikan, akan selalu muncul keraguan dalam pelaksanaan,” ujarnya.
Belum tuntasnya penyesuaian regulasi tersebut berdampak langsung pada tertundanya realisasi program peningkatan layanan air bersih. Situasi ini turut memengaruhi langkah manajemen dalam mengeksekusi kegiatan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal.
Kendala tersebut diperparah dengan persoalan pendampingan hukum. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Balangan sempat menarik pendampingan terhadap PDAM karena progres kegiatan dinilai belum berjalan. Penarikan pendampingan itu memunculkan kekhawatiran publik dan membuat manajemen semakin berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Direktur Utama PT Air Minum Sanggam Balangan, Arie Widodo, menyebut kehati-hatian tersebut dilakukan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami tidak bisa melangkah sebelum dasar hukumnya jelas. Saat pendampingan sempat ditarik, kami harus memastikan seluruh proses aman secara hukum,” katanya.
Meski pendampingan Kejaksaan kini telah kembali dilakukan, proses perencanaan dan pengadaan masih menunggu kejelasan regulasi sebagai dasar pelaksanaan. Selama persoalan tersebut belum tuntas, jadwal pelaksanaan fisik program belum dapat dipastikan.
Pemerintah daerah menilai penyelesaian persoalan regulasi menjadi kunci agar program peningkatan pelayanan air bersih dapat segera direalisasikan. Kejelasan dasar hukum diharapkan dapat mempercepat pengadaan dan mendorong peningkatan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Balangan.