Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dua Tahun Menggauli Anak, Ayah Tiri di HSS Terancam 15 Tahun

M Padil Ihsan • Selasa, 20 Januari 2026 | 17:40 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
KANDANGAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Selatan mengungkap kasus menggauli paksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan JND (44) terhadap anak sambungnya sendiri selama hampir dua tahun.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif sejak akhir 2025 dan kini bersiap memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Kasus tersebut mencuat pada 21 November 2025 setelah keluarga korban mencurigai beredarnya foto tidak pantas korban melalui akun palsu di media sosial.

Baca Juga: Guru Pensiun Bertambah, Sekolah di Tanah Bumbu Kekurangan Pengajar 

Hasil penyelidikan mengungkap akun tersebut sengaja dibuat oleh tersangka untuk menyebarkan foto korban.

Korban yang masih berusia 11 tahun akhirnya mengakui telah mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak pertengahan 2023 hingga 2024.

Aksi keji tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni rumah kontrakan di Kecamatan Angkinang dan Kecamatan Kandangan.

Baca Juga: Tempat Ibadah Pascabanjir di Teras Pelangi dan Pengayuan Dibersihkan

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung menyampaikan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Desa Pakuan Timur, Kecamatan Telaga Langsat, pada 1 Desember 2025.

Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan pada 16 Desember 2025 dan tahap dua pelimpahan tersangka serta barang bukti dijadwalkan akhir Januari 2026.

Polisi mengamankan barang bukti berupa cetakan foto korban dan pakaian korban.

Baca Juga: Pembunuh Pekerja Warung Di Desa Beringin Menyerahkan Diri ke Polres Banjar, Ini Motifnya

Tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik juga akan melapisi perkara dengan penerapan KUHP baru 2026 sebagai bagian dari skema hukum transisi. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#ayah tiri setubuhi anak #kekerasan seksual anak #Kasus Persetubuhan Anak #Polres Hulu Sungai Selatan #Kejaksaan Negeri HSS