Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pengembangan Kasus Sabu Juai Balangan, Polisi Tangkap Terduga Pemasoknya

M Dirga • Selasa, 20 Januari 2026 | 14:32 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PARINGIN - Seorang pria berinisial LN (47) yang diduga kuat sebagai pemasok sabu - sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan, Selasa (13/1/2026) pekan lalu.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, setelah dua pemuda berinisial MD (32) dan JL (30) lebih dulu diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Mungkur Uyam, Kecamatan Juai, pada hari yang sama.

Diringkusnya LN berawal dari keterangan kedua tersangka awal yang mengaku mendapatkan sabu darinya.

“Dari hasil interogasi terhadap MD dan JL, keduanya menyebut barang haram itu diperoleh dari saudara LN yang berdomisili di Desa Paran, Kecamatan Paringin,” terang Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M, Selasa (20/1/2026).

Berbekal informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat menuju kediaman LN di Desa Paran. Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan secara cermat dengan disaksikan Ketua RT setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.

“Hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

LN tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan di rumahnya. Ia kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Balangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Ini bagian dari upaya kami menindak tegas peredaran narkoba, mulai dari pengguna hingga pemasok,” katanya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan LN. Polisi memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan terungkap.

Atas perbuatannya, LN dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Sinergi seperti ini penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Eko.

 

Editor : M Oscar Fraby
#narkoba #sabu - sabu #Polres Balangan #Balangan