MARABAHAN - Juhairi (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap kakeknya sendiri di Desa Pulau Sewangi, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Alalak setelah rangkaian pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, tersangka yang berinisial IH dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kapolsek Alalak, Iptu Fakhri Safrizal Wiratama, didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang Rupaidi, menjelaskan tak lama setelah kejadian, pelaku diamankan ke Polsek Alalak.
Sebelumnya, tersangka lebih dulu diamankan oleh warga dan pihak keluarga. “Motif sementara yang kami dalami, pelaku merasa tersinggung karena sering ditegur oleh kakeknya maupun pamannya. Teguran tersebut diduga sudah dipendam cukup lama hingga memicu rasa sakit hati, yang kemudian berujung pada tindakan pembunuhan," ujar Fakhri, Selasa (20/1/2026)
Fakhri menerangkan, tersangka yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ). Namun, hingga kini pihaknya belum menerima bukti tertulis atau surat medis terkait hal tersebut.
“Dari penjelasan pihak keluarga memang pernah menyampaikan bahwa sekitar lima tahun lalu tersangka sempat dibawa ke psikiater. Kami masih mendalami hal itu. Pada tahap penanganan lanjutan, tersangka juga akan kami lakukan observasi di RSUD Sambang Lihum untuk memastikan kondisi kejiwaannya,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diketahui telah berada di rumah sekitar dua bulan terakhir. Sebelumnya dia bertempat tinggal di Tanah Bumbu, Desa Kundur, Teluk Kepayang.
Hingga saat ini, penyidik juga belum menemukan hasil yang menunjukkan apakah tersangka mengonsumsi obat-obatan atau zat tertentu saat peristiwa itu terjadi.
Seperti diketahui, dalam insiden berdarah Minggu (18/1/206) pagi, paman tersangka turut menjadi korban dan mengalami luka akibat diserang pelaku saat berupaya memberikan pertolongan kepada korban utama.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka kerap berbelit-belit dan mengelak. Ia mengaku lupa dengan kronologi kejadian,” kata Fakhri.
Editor : M Oscar Fraby