Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kades Tersangka Korupsi Ambulans Masih Aktif Bekerja! Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Balangan dan Camat

M Dirga • Senin, 19 Januari 2026 | 15:32 WIB
Kantor Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Kantor Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

PARINGIN – Penetapan Kepala Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, berinisial MS, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan ambulans fiktif memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Bukan soal kasusnya, melainkan fakta bahwa tersangka belum ditahan dan masih terlihat menjalankan aktivitas pemerintahan desa seperti biasa.

Situasi ini memicu spekulasi dan perdebatan luas di media sosial.

Sejumlah warga mempertanyakan mengapa penetapan tersangka tidak otomatis berujung penahanan.

Tak sedikit pula yang heran mengapa kepala desa masih aktif meski tersandung kasus korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi memastikan bahwa proses hukum masih berjalan di kejaksaan.

“Berkas perkara sudah kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum, dan saat ini masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa atau P-19,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak selalu diikuti dengan penahanan.

Keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum.

“Memang ancaman pidananya di atas lima tahun. Tapi penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan,” jelas Iptu Joko.

Menurutnya, tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Selain itu, tidak ditemukan indikasi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Sebagai langkah pengawasan, penyidik mewajibkan MS melakukan wajib lapor ke Polres Balangan dua kali sepekan, setiap Senin dan Kamis.

Kasus ini bermula dari penetapan MS sebagai tersangka pada Desember 2025 lalu.

Penyidik menemukan dugaan korupsi dalam APBDes Tahun Anggaran 2024, berupa pengadaan satu unit ambulans desa senilai Rp195 juta beserta honor tim pengadaan.

Namun dalam fakta penyidikan, ambulans tersebut tidak pernah dibeli dan tim pengadaan tidak pernah dibentuk.

Pengadaan dinyatakan fiktif.

Audit Inspektorat Kabupaten Balangan menguatkan temuan tersebut dengan kesimpulan adanya kerugian keuangan negara lebih dari Rp200 juta.

Polisi juga menyita sejumlah dokumen penting, termasuk SK pengangkatan MS sebagai Kepala Desa Bihara Hilir periode 2019–2027 dan dokumen pertanggungjawaban APBDes 2024, sebagai bagian pembuktian kewenangan pengelolaan keuangan desa.

Sorotan publik kemudian bergeser pada aspek administratif. Mengapa kepala desa yang berstatus tersangka belum diberhentikan?

Plt Camat Awayan, Murdiansyah menjelaskan bahwa proses hukum pidana dan administrasi pemerintahan memiliki mekanisme berbeda.

“Kepala desa masih aktif karena belum ada dasar hukum untuk pemberhentian. Itu menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia menegaskan, sesuai aturan, kepala desa baru dapat diberhentikan sementara saat berstatus terdakwa, dan diberhentikan tetap setelah adanya putusan inkrah.

 

Editor : Eddy Hardiyanto
#ambulans #Polres Balangan #Kades Tersangka Korupsi