PELAIHARI – Jajaran Polsek Jorong bergerak cepat menangkap terduga pelaku perampokan dengan ancaman senjata api di Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Pelaku berinisial AR diringkus hanya beberapa jam setelah beraksi, Sabtu (17/1/2026) sore.
AR diamankan sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah warung kopi di desa setempat.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Jorong AKP Rahmad Ramadhani bersama personel Polsek Jorong.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bernama Syamsiah,” ungkap AKP Rahmad, Minggu (18/1/2026), mewakili Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu dompet berisi uang tunai Rp2.700.000, satu unit handphone Realme 5 Pro warna biru lengkap dengan kartu SIM, serta satu dompet warna cokelat milik korban.
AKP Rahmad memastikan, benda yang digunakan pelaku untuk mengancam korban bukan senjata api asli, melainkan senjata mainan yang menyerupai pistol.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Jorong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, dua orang lain yang sempat diamankan untuk dimintai keterangan telah dipulangkan, karena tidak terbukti terlibat dalam aksi perampokan tersebut.
Peristiwa perampokan sendiri terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 05.30 Wita di rumah korban Syamsiah, Jalan A Yani RT 017 RW 003, Desa Simpang Empat Sungai Baru.
Saat kejadian, suami korban tengah melaksanakan salat Subuh di masjid, dan telah memastikan pintu serta pagar rumah terkunci.
Namun, korban yang masih tertidur bersama anaknya dikejutkan oleh kehadiran pelaku di dalam kamar.
Pelaku langsung menodongkan benda menyerupai pistol, membuat korban panik dan ketakutan.
Demi keselamatan, korban menyerahkan uang sekitar Rp3 juta, serta satu unit ponsel sebelum pelaku kabur melalui pintu belakang rumah.
Editor : Eddy Hardiyanto