BATULICIN – Aksi balap liar yang meresahkan warga kembali ditertibkan aparat kepolisian.
Polsek Sungai Loban mengamankan sekitar 30 motor saat membubarkan balap liar di Jalan Syarif Ali, Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (17/1/2026) malam.
Penertiban dipimpin langsung Kapolsek Sungai Loban Iptu Kity Tokan bersama petugas piket Regu I.
Jalan Syarif Ali diketahui kerap dijadikan arena balap liar, terutama pada malam hingga dini hari, sehingga membahayakan pengguna jalan lain.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi adanya taruhan dalam aksi tersebut.
Selain itu, sejumlah pelaku diketahui masih berstatus pelajar, dan belum memiliki surat izin mengemudi.
“Kami amankan kendaraan dan para pelaku ke Mako Polsek Sungai Loban untuk pendataan dan pembinaan,” kata Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kity Tokan.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian turut memanggil orang tua para pelaku dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan, sekaligus pencegahan agar balap liar tidak kembali terulang.
Kapolsek menegaskan balap liar merupakan pelanggaran hukum dan berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan fatal.
Polsek Sungai Loban akan terus meningkatkan patroli, terutama di titik-titik rawan yang sering dijadikan lokasi balap liar.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan di lingkungan sekitar.
Editor : Eddy Hardiyanto