Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bisnis Sabu Warga Takisung Terbongkar, Polres Tala Amankan 21 Paket Sabu

Norsalim Yahya • Sabtu, 17 Januari 2026 | 18:28 WIB
BISNIS SABU:JS, warga Sumber Makmur, Kecamatan Takisung dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Laut (Tala) karena diduga mengedarkan sabu.
BISNIS SABU:JS, warga Sumber Makmur, Kecamatan Takisung dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Laut (Tala) karena diduga mengedarkan sabu.

PELAIHARI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala) mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Takisung, Kabupaten Tala.

Terduga pelaku berinisial JS, warga Desa Sumber Makmur, ditangkap pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 12.40 Wita di rumahnya.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Tala melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif.

“Setelah dilakukan pengamatan di lapangan, anggota berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tala, Iptu Muhammad Firmansyah Baso, Sabtu (17/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 21 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di atas meja kamar pelaku.

Barang haram tersebut memiliki berat kotor 9,04 gram dan berat bersih 5,26 gram.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RB yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi pun masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Pengembangan akan terus kami lakukan hingga ke pemasoknya. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tala,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tala untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Fauzan Ridhani
#bisnis narkoba #paket sabu #takisung #polres tala #Pelaihari