Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tala, Kamis (15/1/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan, didampingi Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan.
Kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka berinisial HE (40) terhadap korban bernama Budiansyah, yang diketahui merupakan tetangganya sendiri.
Aksi kejahatan tersebut dipicu rasa cemburu, lantaran tersangka menduga korban kerap menggoda istrinya.
Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru menjelaskan, tersangka mendatangi mess tempat korban tinggal dengan membawa senjata tajam jenis parang.
“Pelaku mengetuk pintu mess. Saat korban membuka pintu dan sempat bertanya ‘kenapa’, pelaku langsung menebas kepala korban satu kali,” ungkap Cahya.
Korban sempat berusaha melarikan diri, namun tersangka mengejar dan kembali menyerang dengan tebasan di bagian punggung hingga korban terjatuh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bacok dalam jumlah banyak.
“Dari hasil identifikasi dokter, ditemukan sekitar 20 luka akibat senjata tajam di tubuh korban,” tambahnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku. Senjata tersebut sempat dibuang dan dibersihkan oleh tersangka, sebelum akhirnya ditemukan di wilayah perbatasan Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut.
“Berkat kerja keras tim Satreskrim, barang bukti berhasil kami temukan,” tegas Cahya.
Sementara itu, Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk tidak menampilkan tersangka ke hadapan publik.
“Kami mengikuti ketentuan terbaru dalam KUHAP yang melarang tindakan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Karena itu, tersangka tidak kami tampilkan,” jelas Kapolres.
Saat ini, tersangka HE telah ditahan di Mapolres Tanah Laut dan dijerat Pasal 338 KUHP lama serta Pasal 458 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sutrisno