Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Saksi Dahlan Iskan Ungkap Saham PT Dharma Nyata Press Sudah Dijual Lunas ke Jawa Pos Grup

M. Ramli Arisno • Rabu, 14 Januari 2026 | 19:22 WIB

BERSAKSI: Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1).
BERSAKSI: Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1).
BANJARBARU - Fakta baru mengemuka dalam gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos terkait permintaan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1), keterangan saksi fakta yang dihadirkan Dahlan justru membuka fakta lain terkait PT Dharma Nyata Press (DNP), yakni bahwa saham perusahaan tersebut atas nama Dahlan Iskan telah direstrukturisasi dan dijual lunas kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN). 

Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, mengatakan fakta tersebut justru terungkap dari keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan sendiri, yakni Mohammad Yamin.

Baca Juga: Coffee Morning di Radar Banjarmasin, Rattan Inn Kenalkan Menu Andalan Awal 2026

Menurut Kimham, kesaksian itu secara nyata memperkuat bantahan PT Jawa Pos, baik dalam perkara dokumen maupun sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press. 

"Saksi fakta yang dibawa Pak Dahlan sendiri menyatakan bahwa Pak Dahlan sudah menerima dokumen-dokumen yang diminta,” kata Kimham seusai persidangan. 

Kimham menyebut, majelis hakim bahkan mempertanyakan relevansi gugatan dokumen tersebut. “Majelis Hakim tadi bahkan mempertanyakan, kalau dokumen sudah diterima, untuk apa lagi perkara dokumen ini diperkarakan,” ujarnya. 

Baca Juga: Trans Banjarbaru Layani Ribuan Penumpang Tiap Bulan, Operasional Tetap Dilanjutkan 2026

Terkait PT Dharma Nyata Press, Kimham menegaskan bahwa keterangan saksi juga secara jelas mendukung posisi PT Jawa Pos.

Ia menyebut saksi mengetahui langsung bahwa Dahlan Iskan telah menjual saham-sahamnya di PT DNP kepada PT JJMN. 

"Yang pertama, saksi mengetahui sendiri Pak Dahlan Iskan sudah pernah menjual saham-saham dalam PT Dharma Nyata Press kepada PT JJMN. Itu Jawa Pos Group. Sudah dijual, sudah dibayarkan secara lunas oleh PT JJMN, kami bahkan sudah menunjukan bukti transfernya” ujar Kimham. 

Baca Juga: Keluhan Air Bersih Menguat, DPRD Balangan Bakal Panggil Manajemen. Ini Respons PTAM Sanggam

Karena itu, Kimham menilai klaim kepemilikan yang kembali diajukan Dahlan Iskan menjadi sangat lemah.

“Sekarang Pak Dahlan mengakui memiliki PT Dharma Nyata Press, itu justru dalil yang sangat lemah yang bisa kami bantahkan,” tegasnya. 

Kimham juga menekankan kredibilitas saksi yang dihadirkan Dahlan Iskan. Menurutnya, saksi tersebut telah mendampingi Dahlan selama sekitar 30 tahun dan mengetahui secara detail seluruh proses perusahaan. 

Baca Juga: Dinas PUPRP Tala Bangun Tiga Sodetan untuk Percepat Surutnya Banjir di Bumi Makmur

“Saksi ini 30 tahun ikut Pak Dahlan Iskan. Bahkan mengenai tanda tangan Pak Dahlan Iskan, saksi sudah bisa memvalidasi dokumen-dokumen kami. Bukti-bukti yang kami sampaikan ada tanda tangan Pak Dahlan Iskan di sana, dan saksi menyatakan itu benar tanda tangan Pak Dahlan,” ungkap Kimham. 

Lebih lanjut, Kimham memaparkan bahwa dari total 32 anak perusahaan Jawa Pos yang sebelumnya menggunakan nama Dahlan Iskan, saksi menyebut 22 perusahaan telah dikembalikan kepada PT JJMN.

Namun, terdapat 10 perusahaan yang tidak dikembalikan, salah satunya PT Dharma Nyata Press. 

Baca Juga: Tujuh Karyawan Luka saat Kebakaran di PT SFP di Sebuku, Polisi Langsung Melakukan Penyelidikan Mendalam, Begini Keterangan Polres Kotabaru

“Tadi hakim juga sudah mempertanyakan, kenapa terdapat 10 perusahaan tidak dikembalikan. Saksi mengatakan tidak tahu dan menyebut hal itu seharusnya ditanyakan langsung kepada Pak Dahlan Iskan,” kata Kimham. 

Menurut Kimham, berdasarkan dokumen-dokumen yang diajukan PT Jawa Pos, seluruh 32 anak perusahaan tersebut pada dasarnya didanai oleh PT Jawa Pos.

“Modalnya diberikan sendiri oleh PT Jawa Pos, sehingga secara hukum memang seharusnya dikembalikan kepada Jawa Pos,” ujarnya. 

Baca Juga: 88 Pekerja di Banjarbaru Terkena PHK, Mayoritas Akibat Efisiensi Perusahaan

Kimham juga menyinggung soal gugatan dokumen yang diajukan Dahlan Iskan. Ia menyebut saksi menerangkan bahwa dokumen-dokumen seperti buku laporan tahunan selalu diserahkan kepada para pemegang saham dalam setiap RUPS sejak 1989 hingga 2017. 

“Setiap RUPS dari tahun 1989 sampai 2017 selalu dibuat buku laporan tahunan dan selalu diberikan. Tapi setelah diterima oleh Pak Dahlan Iskan, dokumen itu justru ditinggal di kantor Jawa Pos, tepatnya di ruangan saksi,” jelas Kimham. 

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Berryl Cholif Arrachman, mengakui bahwa kliennya pernah membuat akta pernyataan yang menyebut PT Dharma Nyata Press sebagai milik PT Jawa Pos. Namun, menurut Berryl, akta tersebut tidak boleh dimaknai secara letterlijk atau harfiah. 

Baca Juga: Dinkes Pastikan Belum Ada Kasus Super Flu di Balangan

"Akta itu harus dilihat dalam konteks sejarahnya. Waktu itu ada rencana menjadikan Jawa Pos sebagai perusahaan terbuka,” kata Berryl.

Ia menyebut penggabungan aset dilakukan agar Jawa Pos terlihat lebih besar dan menarik di mata pasar. Selain itu, Berryl tidak membahas kewajiban emiten dalam peraturan bursa untuk memberikan informasi yang valid kepada publik. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#dokumen RUPS Jawa Pos #saham PT Dharma Nyata Press #gugatan Dahlan Iskan Jawa Pos #sidang Pengadilan Negeri Surabaya #PT Jawa Pos Group