PELAIHARI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambang Ulang. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus berlangsung pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di pinggir Jalan Harapan Maju RT 005 RW 001, Desa Gunung Raja. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Tala melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Hasilnya, seorang pria berinisial JM berhasil diamankan. Dalam penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di pergelangan tangan dan diselipkan di ujung lengan jaket hoodie warna merah muda yang dikenakan tersangka.
Dari hasil interogasi awal, JM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial AA yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengaku telah membagikan sebagian barang haram tersebut kepada seorang pria berinisial ES.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ES. Penggeledahan di rumah ES, yang disaksikan warga setempat, menemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam botol plastik bekas permen di dalam kamar tersangka.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Firmansyah Baso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tambang Ulang. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO.
“Polres Tanah Laut berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Iptu Firmansyah juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Dengan kerja sama yang baik, kami optimistis peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Laut dapat ditekan,” ucapnya
Editor : Arif Subekti