BANJARBARU — Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MA (24) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di kawasan Banjarbaru Utara, Kalsel.
Penangkapan pelaku cabul itu dilakukan setelah korban melapor atas pelecehan yang dialaminya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Aceng Loda mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, di depan sebuah rumah kos di Jalan Purnama, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara.
“Saat itu korban hendak berangkat kuliah ketika itu pelaku mendekat menggunakan motor tanpa pelat nomor,” katanya saat jumpa pers, Rabu (14/1/2026).
Pelaku diduga sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Lalu melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meremas bagian tubuh korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kos. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, laporan dilanjutkan ke Polsek Banjarbaru Utara untuk diproses secara hukum,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku bernama Muhammad Alfianoor, warga Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar.
Pelaku kemudian diamankan pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 08.00 Wita, di sekitar lokasi kos-kosan di Jalan Purnama.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena dorongan nafsu seksual.
Ia bahkan mengaku telah melakukan aksi serupa secara acak terhadap korban lain hingga sekitar 15 kali.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku mengaku pulang ke rumah dan melakukan onani sambil menonton video pornografi. Pelaku diketahui melakukan perbuatannya dalam kondisi sadar, dan tidak pernah menjalani perawatan psikologis,” ungkap kapolres.
Pelaku juga mengaku sengaja melepas pelat nomor motornya untuk menghindari identifikasi saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto pasal 414 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku berupa pidana penjara maksimal empat tahun enam bulan, atau denda paling banyak Rp50 juta,” katanya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Banjarbaru Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” pesannya.
Editor : Eddy Hardiyanto