Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Satu Pencuri Bollard di Banjarbaru Ditangkap! Polres Banjarbaru Buru Rekan Pelaku

Sheilla Farazela • Rabu, 14 Januari 2026 | 11:06 WIB
UNGKAP: Polisi menangkap satu pelaku pencurian tiang bollard trotoar di Banjarbaru.
UNGKAP: Polisi menangkap satu pelaku pencurian tiang bollard trotoar di Banjarbaru.

BANJARBARU — Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pencurian tiang bollard trotoar yang meresahkan warga.

Satu pelaku berhasil diamankan.

Sementara satu pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan pelaku yang ditangkap berinisial HS (25), warga Kabupaten Banjar.

Ia diamankan saat beraksi mencabut tiang bollard di sepanjang trotoar Jalan Panglima Batur, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, pada dini hari.

“Pelaku tertangkap tangan saat sedang mencabut tiang bollard,” katanya saat jumpa pers di Halaman Polsek Banjarbaru Utara, Rabu (14/1).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/02/I/2026/Kalsel/Res BJB/Sek BJB Utara.

“Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Revan, yang kini masih dalam pengejaran aparat,” jelas kapolres.

Aksi pencurian tersebut dilakukan sejak November 2025 hingga Januari 2026, dengan frekuensi sekitar 20 kali.

Pelaku beroperasi pada rentang waktu pukul 23.00 Wita hingga 04.30 Wita, menggunakan motor Yamaha Mio Soul.

“Modus yang digunakan tergolong sederhana. Pelaku memukul bagian bawah tiang bollard menggunakan batu gunung untuk merusak semen cor. Setelah posisi tiang miring, bollard digoyang hingga mudah dicabut,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan Dinas PUPR Kota Banjarbaru, jumlah tiang bollard yang hilang mencapai 91 batang dengan total kerugian ditaksir Rp233.064.000.

“Dari pengakuan pelaku, tiang bollard hasil curian dijual ke tempat penampungan barang rongsokan. Bollard berbahan aluminium itu dihargai Rp18 ribu per kilogram, dengan berat sekitar 10 kilogram per batang,” sebut AKBP Pius.

Atas perbuatannya, HS dijerat pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

“Kita akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak penadah yang menerima hasil curian tersebut,” katanya.

Kepala Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Eka Yuliesda Akbari menegaskan fungsi bollard tidak hanya sebagai elemen estetika kota, tetapi juga sebagai pelindung keselamatan pejalan kaki.

“Pemerintah kota tentu sedikit kecewa karena fasilitas yang sudah disiapkan justru tidak dijaga,” ujarnya.

Ia mengaku sebagai pengguna trotoar, keberadaan bollard sangat membantu kenyamanan berjalan kaki.

Eka pun mengapresiasi kinerja kepolisian.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerja cerdas dari pihak Polres dalam mengungkap kasus ini. Saya juga sudah melaporkan kepada Ibu Wali Kota, dan beliau memberikan apresiasi yang sangat tinggi. Ini menunjukkan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah kota dan pihak Polres,” katanya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#bollard #polres banjarbaru #banjarbaru #pencuri