BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari kafe di kawasan Jalan Trikora, Sabtu malam (10/1/2026).
Penindakan dilakukan dalam kegiatan cipta kondisi guna mencegah gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Dedy Sutoyo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas usaha yang diduga melanggar peraturan daerah.
Operasi yang dimulai pukul 23.30 Wita itu melibatkan Satpol PP Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat melalui Seksi Operasi dan Pengendalian, Seksi Lidik Sidik, serta DPMPTSP.
Petugas pertama kali mendatangi Cafe THE NV di Jalan Trikora setelah ditemukan promosi penjualan minuman keras melalui media sosial.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati 50 botol minuman keras berbagai merek yang disimpan di dalam satu ruangan, serta seperangkat alat DJ.
“Seluruh minuman beralkohol kami amankan sebagai barang bukti. Pemilik usaha juga kami panggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Dedy Sutoyo, Minggu (11/1)
Petugas kemudian melanjutkan pengawasan ke OONE Pool & Karaoke yang juga berada di Jalan Trikora. Tempat tersebut sebelumnya diinformasikan akan menggelar live music DJ.
Namun saat petugas tiba, kegiatan tersebut tidak ditemukan. Pihak pengelola menyampaikan bahwa acara batal dilaksanakan karena peralatan DJ tidak datang.
Meski demikian, pihaknya tetap memberikan imbauan secara humanis agar tidak menyelenggarakan kegiatan hiburan yang tidak sesuai dengan izin usaha.
Dedy Sutoyo menegaskan, izin yang dimiliki lokasi tersebut adalah izin kafe dan biliar, bukan izin tempat hiburan malam.
“Penegakan perda ini bukan semata penindakan, tetapi upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Banjarbaru,” tegasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Editor : Arif Subekti