Penertiban dilakukan menyusul temuan aktivitas yang diduga melanggar peraturan daerah (perda).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan warung remang-remang.
Dalam giat pengawasan di lapangan, Satpol PP masih mendapati aktivitas karaoke hingga konsumsi minuman keras.
“Bahkan juga ada yang membawa minuman keras ke sana, ataupun juga ada beberapa warung yang menyediakan miras di sana,” ujar Denny, Jumat (9/1).
Denny menjelaskan, langkah lanjutan yang akan ditempuh adalah dengan mengirimkan surat pernyataan kesepakatan kepada pemilik bangunan.
Dalam surat tersebut, pemilik diminta membongkar sendiri bangunan warung remang-remang dalam waktu tujuh hari.
“Ketika ada tindak lanjut, tentu kita akan laksanakan langsung surat pernyataan kesepakatan tersebut. Apabila tidak dipatuhi, akan diterbitkan surat peringatan satu sampai tiga dalam kurun waktu 14 hari,” tegasnya.
Jika seluruh tahapan peringatan tidak diindahkan, Satpol PP memastikan akan melakukan eksekusi pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar perda.
Berdasarkan data terbaru Satpol PP Banjarbaru, terdapat 26 bangunan warung remang-remang yang akan ditindak. Sebelumnya, tercatat sebanyak 45 bangunan telah didata, namun sebagian di antaranya disebut sudah tidak lagi beroperasi.
Meski demikian, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang kembali berlangsung setelah razia dilakukan. “Saat kami lakukan yustisi, warungnya tutup. Tapi setelah itu, ada aktivitas kembali,” pungkas Denny.
Informasi yang dihimpun, Sepanjang tahun 2025, kawasan Jalan Trikora, Banjarbaru—khususnya wilayah Landasan Ulin dan Liang Anggang—menjadi sasaran berulang razia warung remang-remang atau tempat hiburan malam ilegal. Satpol PP bersama tim gabungan tercatat melakukan sedikitnya 4 operasi utama hingga akhir tahun 2025.
Editor : Sutrisno