Empat pelaku itu salah satunya pria berinisial HER (37), warga Desa Pematang, Kecamatan Benua Lawas yang digerebek di rumahnya.
Polisi mendapatinya usai mengkonsumsi sabu menggunakan bong atau alat isap sabu yang dipanaskan menggunakan korek api.
Kemudian, HA (39) warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus yang diamankan di pinggiran jalan Desa Sungai Anyar, Kecamatan Benua Lawas saat akan mengantar sabu seberat 0,13 gram.
Sabu tersebut milik rekannya, GD warga Desa Murung Karangan yang sempat melarikan diri seketika polisi menangkap HA.
Lalu ada SUG (29) warga Desa Sungai Turak Dalam Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diringkus di jalan Desa Pematang, Kecamatan Benua Lawas.
Dari pelaku, polisi menyita sabu seberat 0,20 gram berbungkus kotak rokok yang disimpannya di kantung celana.
Terakhir ibu rumah tangga berinisial DN (32), warga Pangkapan Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung menjadi tersangka narkoba berikutnya.
DN diamankan petugas saat berada di pinggiran jalan, yang kemudian diintrograsi dan mengakui menyimpan sabu di rumahnya seberat 0,91 gram.
Penggeledahan itu berhasil mendapatkan seperangkat alat untuk mengedarkan sabu, seperti timbangan digital, sekop atau sendok sabu dan lainnya.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menegaskan, penangkapan keempat pelaku berhasil dilakukan pada Selasa (6/1/2026) berkat informasi warga.
Mereka kini dijerat Undang-undang narkotika terbaru, termasuk UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Tabalong tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan empat kasus dalam sehari ini adalah bukti nyata komitmen kami sekaligus pengingat bagi masyarakat untuk terus waspada,” katanya, Jumat (9/1/2026).
Editor : Sutrisno