Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Banjir di Kalsel Bisa Digugat, Masyarakat Bisa Tempuh Jalur Hukum ke PTUN

M Fadlan Zakiri • Kamis, 8 Januari 2026 | 10:21 WIB
MENDORONG : Warga disalibilitas di Desa Sungai Tabuk Keramat, Kabupaten Banjar, nekat menerjang banjir demi ambil paket bantuan dari Mensos RI pada 4 Januari lalu.
MENDORONG : Warga disalibilitas di Desa Sungai Tabuk Keramat, Kabupaten Banjar, nekat menerjang banjir demi ambil paket bantuan dari Mensos RI pada 4 Januari lalu.

MARTAPURA - Tingginya intensitas hujan beberapa hari terakhir membuat genangan banjir di Kabupaten Banjar terus meluas. Hingga Selasa (6/1) sore, BPBD Kabupaten Banjar mencatat, banjir telah berdampak pada sembilan kecamatan dan 121 desa/kelurahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Yudi Andrea mengungkap, genangan banjir telah berdampak terhadap 23.133 rumah, dengan 13.732 di antaranya terendam. Jumlah kepala keluarga terdampak mencapai 42.082 KK, sementara warga terdampak tercatat sebanyak 118.151 jiwa.

Menurutnya, kondisi banjir saat ini tidak lepas dari karakteristik geografis wilayah Banjar yang berada di sistem sungai besar, terutama Sungai Martapura dan Riam Kiwa. Saat hujan berintensitas tinggi terjadi secara merata di wilayah hulu hingga hilir, aliran air melambat dan menyebabkan luapan meluas.

“Ini memang karakter alam Banjar. Kita berada di daerah dataran rendah dengan aliran sungai besar. Ketika curah hujan tinggi dan terjadi bersamaan, daya tampung sungai tidak mencukupi,” ujarnya, Rabu (7/1).

Selain permukiman, banjir juga mengganggu fasilitas umum. Sebanyak 131 tempat ibadah, 18 kantor pemerintahan, 96 fasilitas umum, dan 18 jembatan terdampak. Sektor pertanian pun ikut tertekan, dengan 3.451 hektare kebun dan sawah terendam.

Sisi lain, Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Banjar mulai berdampak serius terhadap sektor pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, mencatat sebanyak 210 sekolah dari berbagai jenjang terdampak genangan air.

Ratusan sekolah tersebut terdiri dari PAUD, SD, hingga SMP, dengan tingkat dampak yang bervariasi, mulai dari genangan di halaman sekolah hingga air yang masuk ke ruang kelas. “Dari jenjang SD, SMP, dan PAUD, total ada 210 sekolah yang terdampak banjir. Ada yang hanya di halaman, tapi ada juga yang sampai masuk ke dalam ruang kelas,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny, Selasa (6/1).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 sekolah dilaporkan mengalami dampak paling parah. Air menggenangi ruang kelas sehingga aktivitas belajar mengajar tidak memungkinkan dilakukan secara tatap muka. “Yang terdampak parah itu ada 41 sekolah. Selebihnya terdampak di halaman sekolah,” ungkap Liana.

Sementara, banjir yang terus berulang di Kalsel tidak hanya menyisakan persoalan kemanusiaan dan lingkungan. Namun, membuka ruang pertanggungjawaban hukum. Pengamat Hukum dan Kebijakan Kalimantan Selatan, Muhamad Pazri memastikan, bahwa kondisi banjir seperti sekarang ini tentu bisa dibawa ke meja hijau.

Apalagi jika banjir terbukti terjadi akibat kelalaian negara dan kerusakan lingkungan. Maka, setiap warga memiliki peluang kuat menempuh jalur hukum, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin langsung oleh konstitusi, yakni Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Karena itu, negara dan korporasi tidak bisa terus berlindung di balik dalih bencana alam ketika banjir terjadi berulang. “Ketika banjir terjadi secara berulang akibat kebijakan atau aktivitas yang merusak lingkungan, maka itu bukan lagi peristiwa alam semata, melainkan peristiwa hukum,” ujar Pazri, Rabu (7/1).

Pazri mengingatkan bahwa Kalimantan Selatan memiliki preseden hukum penting dalam perkara banjir. “Pada 2021, warga Kalsel pernah mengajukan gugatan class action terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ke PTUN Banjarmasin,” bebernya.

Preseden tersebut, menunjukkan bahwa banjir berulang bukan peristiwa biasa. “Banjir berulang adalah alarm hukum. Negara harus bertanggung jawab,” tandasnya.

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#Banjir #ptun #Banjar #Hukum